Dalam sanksi perpajakan, ditetapkan tarif sanksi pajak dihitung dari tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru. Tarif bunga sanksi perpajakan Februari 2023, berlaku 1 Februari 2023 – 28 Februari 2023 sebesar terendah 0,57% hingga tertinggi 2,23% berdasarkan KMK No. 6/KMK.10/2023. Tarif bunga sanksi pajak periode Februari ini sedikit lebih rendah dibanding periode Januari 2023. Begitu juga… Continue reading Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru