Wajib Pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi setiap tahun, dengan batas waktu 31 Maret. Formulir pengisian SPT ada beberapa macam, yaitu SPT 1770 S untuk pegawai, 1770 untuk wajib pajak pribadi pemilik usaha, dan 1770 SS untuk wajib pajak yang sudah berpenghasilan. kurang dari Rp 60 juta setahun. Laporkan pajak dengan mudah… Continue reading Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Dengan Mudah