Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KEP-160/PJ/2022 NOMOR

TENTANG

STANDAR PELAYANAN DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang

:

A.

bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, serta untuk mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan Standar Pelayanan;

B.

bahwa dalam memberikan acuan pelaksanaan penilaian ukuran kinerja dan mutu pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun Standar Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

C.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Ingat

:

1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 TAHUN 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 TAHUN 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357);

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356 );

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 509);

MEMUTUSKAN:

Mengatur

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR PELAYANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

PERTAMA

:

Menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA

:

Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dijadikan acuan dalam penilaian kinerja pimpinan, aparat pengawas, dan masyarakat untuk peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik.

KETIGA

:

Standar Pelayanan ini meliputi pemberian pelayanan kepada unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi:

A.

Pemberian Pelayanan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

B.

Penyediaan Layanan di Kantor Wilayah DJP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

C.

Pelaksanaan Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

KEEMPAT

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal disampaikan kepada:

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Direksi, Reviewer;

2.

Kepala Kantor Wilayah DJP; Dan

3.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *