Restitusi PPN adalah pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh negara kepada PKP. Sejak April 2018, Pemerintah melalui DJP telah melakukan percepatan restitusi PPN dalam upaya memaksimalkan tugas pemeriksa pajak. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PKP untuk mempercepat SPT ini, salah satunya adalah melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu.

Pengertian Restitusi PPN
Restitusi PPN adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan oleh negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengembalian PPN terjadi apabila jumlah PPN yang disetor oleh PKP ternyata lebih besar dari jumlah PPN yang terutang.
Restitusi PPN ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007, yang menjelaskan bahwa apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, maka DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak atas kelebihan pembayaran. (SKPLB), setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan.
Dasar Hukum Tata Cara Restitusi PPN
Restitusi PPN memiliki dasar hukum berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.03/2007 kemudian diubah menjadi PMK Nomor 74/PMK.03/2012 dan kemudian diubah lagi menjadi PMK Nomor 198/PMK.03/2013, serta PMK terbaru Nomor 39/PMK.03/2018.
Ketentuan dalam bentuk undang-undang merupakan upaya pemerintah untuk menginformasikan persyaratan wajib pajak badan/PKP dalam mengajukan restitusi PPN. Sedangkan PMK yang sudah tiga kali diubah merupakan tata cara pelaksanaan pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau percepatan restitusi pajak/restitusi PPN.
Percepatan restitusi pajak atau dalam hal ini percepatan restitusi PPN diperlukan agar PKP mendapat kepastian hukum bahwa kelebihan PPN yang telah disetorkan ke negara dapat lebih cepat diajukan pengembaliannya.
Percepatan Restitusi PPN
Percepatan restitusi PPN telah ditetapkan pemerintah melalui DJP sejak April 2018 dengan tujuan untuk mengurangi kepatuhan biaya. Pasalnya, restitusi PPN bisa diberikan tanpa melalui jalur pemeriksaan terlebih dahulu.
Sebelumnya, untuk mendapatkan restitusi PPN, PKP harus melalui proses pemeriksaan dari DJP sebelum menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Jadi, proses sebelum SKPLB diterbitkan bisa memakan waktu 10 bulan. Namun kini dengan terbitnya PMK Nomor 39/PMK.03/2018, proses restitusi PPN memakan waktu maksimal 1 bulan.
Percepatan proses restitusi PPN juga merupakan upaya pemerintah untuk memaksimalkan tugas pemeriksa pajak dalam lingkup DJP. Hal itu diungkapkan Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan DJP Tunjung Nugroho kepada awak media pada April 2018.
Ia mengungkapkan, dari 6.000 pemeriksa pajak yang ada, sebanyak 20% hingga 30% fokus pada pemeriksaan PPN. Dengan percepatan restitusi PPN, 80% dari jumlah pegawai yang fokus pada pemeriksaan PPN dapat dialihkan ke pemeriksaan pajak lainnya.
Baca Juga: Restitusi Pajak: Ini Daftar Wajib Pajak yang Layak dan Cara Mengajukannya
Persyaratan Mendapatkan Percepatan Restitusi PPN
Restitusi PPN dipercepat diberikan kepada wajib pajak dengan klasifikasi sebagai berikut:
1. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yaitu Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
- Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu selama tiga tahun pajak.
- Tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah mendapat izin pelunasan atau penundaan pembayaran pajak.
- Laporan keuangan wajib pajak telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam waktu 5 tahun terakhir.
2. Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu
Restitusi PPN dipercepat diberikan kepada PKP yang menyampaikan SPT masa PPN dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar. Untuk mendapatkan pengembalian PPN ini, PKP terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan di SPT.
3. PKP berisiko rendah, yang meliputi antara lain
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
- Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
- PKP yang telah ditunjuk sebagai mitra utama pabean sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur tentang Mitra Utama Kepabeanan.
- PKP yang telah ditetapkan sebagai Licensed Financial Operator (OKB) atau “Licensed Financial Operator” sesuai dengan ketentuan dalam PMK.
- Pabrikan atau produsen selain PKP yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi, yang menyampaikan SPT PPN 12 bulan terakhir secara tepat waktu dan melampirkan surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
- PKP yang memenuhi persyaratan tertentu, mengacu pada jumlah lebih bayar PPN sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Percepatan Restitusi bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Bagi PKP yang mengajukan restitusi PPN, DJP akan melakukan penelitian terkait pajak masukan. Penelitian dilakukan dengan memastikan bahwa pajak masukan yang dikreditkan telah dilaporkan dalam SPT masa PKP PKP yang faktur pajak dan/atau pajak masukan yang disetor sendiri telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Untuk kemudahan pengurusan PPN, mulai dari penghitungan hingga penyetoran dan pelaporan pajak, PKP dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai jenis layanan dan fitur yang memudahkan PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan melakukan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimalkan proses bisnis dengan lebih baik.
Referensi
UU No. 28 tahun 2007
PMK Nomor 39/PMK.03/2018