Perbedaan Aplikasi e-Submitting dan e-Kind untuk Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan dua sistem pelaporan SPT Tahunan secara on-line melalui aplikasi eFiling dan eForm. Apa perbedaan antara e-Submitting dan e-Kind?

Meski sama-sama digunakan untuk melaporkan SPT, namun kedua aplikasi ini memiliki cara kerja yang berbeda.

Simak terus penjelasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan meninjaunya untuk Anda sehingga Anda dapat memilih saluran untuk melaporkan pajak sesuai kebutuhan.


Mekari Klikpajak adalah penyedia layanan aplikasi pajak on line accomplice resmi DJP yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Menggerakkan Pertumbuhan Bisnis setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui bekal sistem pendukung perpajakan elektronik yang terintegrasi dengan akuntansi on line Jurnal.id, dan didukung oleh sistem Antarmuka Pemrograman Aplikasi (API), seperti API e-Faktur dan API eBupot yang membuat pengelolaan pajak bisnis lebih praktis.

Saya ingin mencoba Klikpajak free of charge sekarang!


Perbedaan antara e-Filing dan e-Form untuk Laporan SPT

Ilustrasi laporan SPT melalui e-Submitting atau e-Kind

Perbedaan antara e-Submitting dan e-Kind

Untuk menggunakan aplikasi pelaporan e-Submitting dan e-Formulir SPT Tahunan, keduanya harus mengakses akun DJP On-line di www.pajak.go.id. Namun, ada sejumlah perbedaan dalam penggunaannya.

Perbedaan antara e-Submitting dan e-Kind untuk pelaporan SPT secara on-line on line Ini harus dipahami oleh setiap wajib pajak.

Tujuan memahami perbedaan aplikasi e-Submitting dan e-Kind adalah untuk mempermudah proses pelaporan SPT karena sudah mengetahui ketentuan dan cara penggunaannya.

Kedua aplikasi ini merupakan salah satu upaya DJP untuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berikut perbedaan antara e-Submitting On-line DJP dan e-Formulir:

A. e-Submitting

  1. Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Submitting dilakukan secara on-line on line Dan waktu sebenarnya.
  2. Membutuhkan jaringan web saat mengisi SPT.
  3. Pengisian SPT di e-Submitting harus dilakukan pada waktu yang bersamaan.
  4. Harus mengulang pengisian SPT dari awal jika koneksi web terputus di tengah proses pelaporan.
  5. Dapat digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 21.

B. e-Kind

  1. e-Kind merupakan saluran pelaporan SPT semesteran on line dalam bentuk formulir elektronik.
  2. Bisa mengisi SPT luring dengan mengunduh formulir di e-Kind terlebih dahulu.
  3. Penyelesaian SPT sewaktu-waktu dapat dilanjutkan dari proses sebelumnya.
  4. Harus Set up Adobe Reader pada perangkat komputer untuk membuka file e-Formulir.
  5. Membutuhkan koneksi web saat ini diunggah SPT atau proses kirim melaporkan SPT.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi e-Kind Tidak Bisa Dibuka?

Kelebihan dan Kekurangan e-Submitting & e-Kind

1. Kelebihan e-Kind dibanding e-Submitting

Kelebihan dari e-Kind adalah dengan adanya menu “print” SPT dan “save” ke komputer pada e-Kind akan membuat Anda memiliki penghematan file SPT.

Dengan file SPT yang dapat dikumpulkan, akan memudahkan pengisian SPT tahun-tahun berikutnya tanpa koneksi web.

Hal ini tidak dapat dilakukan di e-Submitting karena database SPT hanya tersedia di aplikasi e-Submitting.

Menggunakan e-Kind juga membuat Anda mandiri dari situs DJP On-line. Karena koneksi web hanya diperlukan saat mengunduh formulir dan mengunggah SPT ke server DJP.

2. Keunggulan e-Submitting dibandingkan dengan e-Kind

Pelaporan SPT dengan e-Submitting sudah dapat dilakukan dengan menggunakan smartphone,

3. Kelemahan e-Kind dibanding e-Submitting

Penggunaan e-Kind juga masih memiliki beberapa kelemahan yaitu e-Kind tidak dapat diakses melalui smartphone.

Kemudian aplikasi e-Kind juga tidak dilengkapi dengan petunjuk teknis pengisian khusus seperti e-Submitting.

Sehingga wajib pajak harus tetap mencocokkan petunjuk pengisian SPT secara handbook pada formulir yang diunduh.

4. Kelemahan e-Submitting dibandingkan e-Kind

Ada beberapa kasus yang terjadi saat menggunakan aplikasi e-Submitting pajak yaitu sesi waktu pengisian sering terputus.

Hal ini umumnya terjadi pada tahap pengisian aset karena jumlah pengisian aset cukup banyak.

Kasus lainnya biasanya momen akses yang lebih lambat waktu puncak atau tenggat waktu pelaporan SPT puncak.

Baca Juga: Ketahui Contoh SPT Tahunan dengan Penggunaan Metode eForm.

Prosedur Menggunakan e-Formulir

Penting untuk diketahui, setiap wajib pajak yang telah menyampaikan laporan SPT on line (e-Submitting) maka untuk tahun pajak berikutnya tidak dapat melaporkan SPT secara handbook di KPP.

Untuk dapat menggunakan e-Kind, Wajib Pajak harus sudah menggunakan atau melaporkan pajaknya melalui e-Submitting.

Hal ini dikarenakan fasilitas e-Kind terintegrasi dengan profil Wajib Pajak dalam e-Submitting On-line DJP.

Berikut panduan penggunaan e-Kind:

  1. Wajib Pajak harus terlebih dahulu masuk ke situs e-Submitting DJP On-line dan Gabung ke rekening DJP On-line.
  2. Kemudian tambahkan hak akses e-Kind pada bagian profil, dengan memilih layanan e-Kind.
  3. Selanjutnya silahkan login Dasbor atau klik menu “Buat SPT” di bagian atas halaman.
  4. Pilih jenis SPT, tahun pajak dan kode koreksi, dan obtain e-Formulir. Kemudian token akan dikirim ke electronic mail Anda.
  5. Isi SPT secara handbook, lalu harus konek lagi ke web untuk memasukkan token, klik kirim dan mengirimkan SPT.
  6. Setelah selesai, bukti tanda terima elektronik akan dikirim melalui electronic mail kepada Anda.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan e-Submitting dan e-Kind untuk pelaporan SPT Tahunan melalui DJP On-line.

Anda juga dapat menyampaikan SPT PPh badan dengan lebih mudah melalui Clickpajak On-line Agen e-SPT.

Baca selengkapnya di artikel berikut untuk Panduan Cara Melaporkan SPT Tahunan Instansi Secara On-line.

Perbedaan antara e-Filing dan e-Form untuk Laporan SPT

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *