Memiliki fungsi yang sama dengan stempel tempel, e-Sealing juga sangat dibutuhkan, terutama untuk keberlangsungan modal kerja suatu perusahaan. Mengapa? Karena penggunaan e-Sellage dalam surat berharga yang bersifat perdata akan membuat dokumen tersebut kena pajak secara hukum, sekaligus menjadi bukti di pengadilan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Artikel ini akan membahas betapa pentingnya e-Sealing dalam sebuah perusahaan.

Tentang e-Sealing
Sebagian dari Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan e-Seal atau segel elektronik. e-Sealation memiliki fungsi yang sama dengan materai tempel atau fisik, hanya saja penggunaannya kini jauh lebih mudah dan praktis tanpa mengurangi fungsi dan keabsahannya. Jika Anda ingin menandatangani dokumen penting, terkadang Anda perlu membubuhkan dokumen tersebut dengan stempel.
Fungsi utama dari materai sendiri adalah sebagai alat pengesahan bahwa surat-surat yang telah disertai dengan materai telah dikenakan pajak dan dapat dijadikan sebagai bukti bila sewaktu-waktu diperlukan. Selain itu, pencantuman e-Promoting sangat penting pada bill karena jika bill dengan nilai uang yang besar tidak dicap, maka bill tersebut dapat ditolak oleh mitra transaksi yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran.
Namun, itu belum semuanya. Artikel ini akan membahas lebih lanjut pentingnya e-Sealation untuk keberlangsungan modal kerja Anda.
Baca Juga: Pentingnya e-Seal pada Dokumen Elektronik! Lihat Ulasannya
Mengapa e-Seal Begitu Penting
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersirat bahwa e-Sellage sangat penting untuk kelangsungan modal kerja. Peraturan itu berbunyi:
- Bea Meterai dikenakan pada:
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menjelaskan suatu peristiwa yang bersifat perdata; Dan
- Dokumen yang digunakan sebagai bukti di pengadilan.
- Dokumen perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- Surat izin, sertifikat, pernyataan, atau surat sejenis lainnya, beserta salinannya;
Oleh karena itu, secara sederhana jelas bahwa surat di atas yang dibubuhi meterai adalah surat yang dihimpun oleh pemerintah dan dapat dijadikan bukti di pengadilan jika ada perkara perdata.
Alasan mengapa e-Promoting penting untuk kelangsungan modal kerja adalah karena memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Digunakan untuk Memungut Pajak Pabean atas Dokumen
Sebagaimana telah sering disebutkan, meterai adalah alat yang digunakan untuk memungut pajak bea atas suatu dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Bea Meterai. Dahulu penetapan tarif bea meterai bergantung pada jenis dokumen yang dikenai pajak bea karena tidak semua dokumen dikenai pajak bea. Namun, kini tarif yang biasa digunakan untuk dokumen penting adalah Rp 10.000.
2. Pembayaran Terlambat
Tahukah Anda bahwa penggunaan e-Sellage saat ini juga dapat mempengaruhi ketepatan waktu Anda dalam melakukan pembayaran dari atau dengan rekanan atau pembayaran pajak. Tidak membubuhkan e-Promote pada bill Anda justru dapat menyebabkan bill tersebut ditolak oleh mitra transaksi Anda yang pada akhirnya berujung pada keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menggunakan e-Promoting di OnlinePajak? Dengarkan Disini!
3. Meratifikasi Perjanjian
Walaupun bukan merupakan alat utama untuk mengesahkan suatu perjanjian, surat yang bersifat perjanjian ini memang merupakan salah satu objek yang dikenai pajak, sehingga banyak surat perjanjian, terutama yang menyangkut nominal uang yang besar, mensyaratkan pembubuhan e-Sellage. Meskipun demikian, yang membuat perjanjian itu sah bukanlah meterainya, melainkan apakah perjanjian itu memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata atau tidak.
4. Bukti di Pengadilan
Meskipun pada poin kedua dijelaskan bahwa bukan stempel yang membuat suatu surat menjadi sah, tetapi surat yang memiliki stempel dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Tanpa membubuhkan segel, dokumen terkait tidak dapat digunakan di pengadilan. Oleh karena itu, penggunaan materai juga harus bijak agar dapat digunakan secara optimum untuk keberlangsungan kemajuan suatu perusahaan.
Dasar hukum
Selain landasan hukum yang telah disebutkan sebelumnya, ada pula payung hukum lain terkait materai yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Aturannya menyebutkan bahwa materai digunakan untuk membebankan pajak atas suatu dokumen, bukan sebagai alat untuk menentukan sah atau tidaknya suatu dokumen.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah akhirnya meluncurkan sebuah inovasi yaitu penggunaan e-Promote pada dokumen elektronik yang semakin sering digunakan sejak pandemi Covid-19. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 yang menjelaskan, dengan digunakannya e-Sellage dalam dokumen elektronik, menandakan bahwa dokumen tersebut telah dikumpulkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Wajib Diketahui! Berikut Cara Beli e-Sellage di OnlinePajak
Demikianlah pembahasan mengenai betapa pentingnya e-Sellage bagi working capital atau modal kerja perusahaan. Jadi gunakan e-Seal yang aman dan efisien untuk dokumen penting Anda, dengan integrasi yang fleksibel ke dalam sistem.
Anda bisa membeli e-Sellage di OnlinePajak yang merupakan rekanan resmi PERURI dan sah sebagai “pemungut sealant” oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seluruh dokumen elektronik yang dibubuhi e-Promoting dari OnlinePajak, akan berlaku sebagai bukti apabila sewaktu-waktu dibutuhkan perusahaan.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
- Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
