Ketelitian dalam memilih penyedia layanan e-Promoting adalah suatu keharusan yang perlu Anda lakukan. Pasalnya, saat ini banyak orang yang menjual e-Promote palsu (palsu). Oleh karena itu, artikel ini akan membahas ideas memilih penyedia layanan e-Sellage yang resmi dan anti penipuan. Baca selengkapnya!

Dalam membuat dokumen-dokumen penting, tidak sedikit orang yang membubuhkan stempel. Pembubuhan segel/e-Seal pada dokumen penting diyakini sebagai bukti bahwa perjanjian atau kesepakatan yang dibuat memiliki kekuatan hukum. Seiring berjalannya waktu dan di tengah pesatnya period digital, teknologi informasi yang semakin canggih menuntut kita untuk akrab dengan dokumen digital. Demikian juga akhirnya muncul inovasi e-Sealing atau segel elektronik.
Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. e-Sellage memiliki ciri tertentu dimana terdapat unsur keamanan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik tertentu.
Sekilas Tentang e-Seather
Stempel elektronik atau biasa disebut e-stamp adalah stempel elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik juga. Penggunaan e-Sellage pada umumnya sebagai bukti pembayaran pajak apabila pelaporannya berupa dokumen elektronik. Namun selain itu, e-Promoting juga berguna sebagai alat bukti di pengadilan jika sewaktu-waktu diperlukan.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga mempunyai kekuatan hukum. Artinya, apapun bentuk dokumen tersebut, baik elektronik maupun fisik, memiliki fungsi dan nilai yang sama. Meski begitu, keaslian dokumen tetap harus diperhatikan.
Baca Juga: Pentingnya e-Seal pada Dokumen Elektronik! Lihat Ulasannya
Sama halnya dengan e-Seal dan stempel tempel. Keduanya memiliki fungsi yang sama dan sah digunakan sebagai alat pembuktian bahwa suatu surat yang dibubuhi materai telah terkumpul dan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di mata pengadilan.

Suggestions Memilih Penyedia Jasa e-Promoting
Seperti yang dikatakan sebelumnya, saat ini Anda harus berhati-hati dalam mencari penyedia layanan e-Promoting. Di tempat yang salah, e-Seal yang Anda beli bisa saja palsu. Sejak diresmikan pada Oktober 2021, e-Seterai menjadi inovasi baru yang membantu para pengusaha.
Anda tidak perlu lagi membeli stempel melalui POS atau toko-toko tertentu, namun kini Anda bisa mendapatkannya secara on-line. Namun, kemudahan tersebut ternyata disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, untuk menghindari pembelian e-Sellage melalui distributor palsu, simak ideas memilih supplier e-Sellage berikut ini:
Beli Melalui Portal e-Setate Resmi
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Anda bisa membelinya langsung di portal e-Promoting resmi Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Anda bisa langsung mengunjungi situsnya di https://e-meterai.co.id/.
Melalui Mitra Resmi
Anda juga bisa mendapatkan e-Sellage asli melalui mitra resmi PERURI yang sah secara hukum sebagai “pemungut meterai” oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu OnlinePajak. Terkadang, saat membubuhkan e-Promote pada dokumen penting, diperlukan juga tanda tangan elektronik yang sah dari perusahaan atau pihak terkait. Di OnlinePajak, Anda juga bisa melakukan e-Signature pada dokumen-dokumen penting Anda. OnlinePajak memberikan keleluasaan untuk mengintegrasikan tanda tangan elektronik dengan sistem yang canggih.
Lalu, bagaimana cara mengetahui bahwa e-Seal yang Anda dapatkan tidak palsu?
Baca Juga: Wajib Diketahui! Berikut Cara Beli e-Promote di OnlinePajak
Ciri Keaslian e-Seal
Sebenarnya jika Anda membeli e-Promoting melalui OnlinePajak, Anda tidak perlu khawatir lagi akan keabsahannya karena sudah pasti asli. Namun, penting untuk memahami seperti apa bentuk e-Seal yang sebenarnya. Jadi, pertimbangkan karakteristik berikut:
1. Kode Unik
e-Sellage yang dikeluarkan oleh PERURI dan OnlinePajak memiliki kode unik yaitu serial quantity. Jika kode pada e-Seal Anda ada pada stempel lain yang Anda beli di tempat lain atau bahkan tidak memiliki kode unik sama sekali, maka bisa dipastikan bahwa e-Seal Anda palsu.
2. Gambar Garuda Pancasila
Adanya gambar Garuda Pancasila yang merupakan lambang negara Indonesia menjadi salah satu ciri keaslian e-Setate. Oleh karena itu, pastikan e-Seal Anda memiliki simbol yang benar yaitu kepala garuda menghadap ke kiri, dengan warna dan ciri lainnya.
3. Tulisan “ELECTRONIC SEAL”
Menulis SEGEL ELEKTRONIK dengan huruf kapital, merupakan ciri yang harus ada pada e-Seal Anda. Perhatikan juga setiap ejaan. Meski terkesan sederhana, banyak pihak yang terkecoh dengan fitur sepele ini.
4. Tarif Bea Meterai
Fitur yang juga harus jelas terlihat adalah tarif bea materai yaitu 10.000 dengan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” (huruf kapital).
Sekarang Anda telah mengetahui ideas membeli e-Promoting melalui penyedia layanan resmi hingga ciri-ciri e-Promoting asli yang perlu Anda perhatikan. Gunakan OnlinePajak sebagai pilihan terbaik untuk mengelola transaksi bisnis dan perpajakan Anda.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai