Pajak Penghasilan (PPh) Badan : Jenis, Tarif, Cara Menghitung

Kewajiban wajib pajak badan yaitu menghitung, memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang jadi kewajibannya. Pahami jenis pajak yang dikelolanya, besar tarif dan cara menghitung PPh Badan.

Pajak Penghasilan Badan (PPhB) atau PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan atau badan.

Sedangkan pengertian Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang atau kelompok yang tergabung dan bekerjasama dalam bentuk modal yang melakukan kegiatan usaha maupun tidak melakukan usaha yang diwajibkan dalam ketentuan perpajakan.

Apa jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak badan dan apa saja objek PPh Badan, tarif, dan cara menghitungnya, terus simak ulasannya dari Mekari Klikpajak untuk Anda.


Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak on-line mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Enterprise Development setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan assist system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi on-line Jurnal.id, serta didukung sistem Utility Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.

Saya Mau Coba Free of charge Klikpajak Sekarang!


PPh Badan : Tarif PPh Badan, Cara Perhitungan pajak penghasilan badan

Ilustrasi pajak penghasilan badan dan tarif Pajak Penghasilan Badan yang dikenakan

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Badan

Bicara jenis Pajak Penghasilan yang dikenakan atas pendapatan suatu badan atau perusahaan sendiri antara satu dengan lainnya berbeda-beda, tergantung bidang dan kebijakan usahanya.

Selain tarif, WP Badan juga perlu mengetahui cara menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak yang dimilikinya. Sehingga akan diketahui besar PPh Badan yang harus dibayarkan ke kas negara.

Secara umum, ada dua jenis pajak yang menjadi kewajiban WP Badan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hak dan kewajiban wajib pajak badan sebagai berikut:

  • Hak mengajukan restitusi kelebihan pembayaran pajak
  • Hak mendapat perlindungan kerahasiaan knowledge
  • Hak memperoleh pengembalian pendahuluan kebijakan pembayaran pajak
  • Hak mendapatkan fasilitas pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)
  • Hak peroleh insentif perpajakan
  • Kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan
  • Wajib membayar kewajiban pajaknya
  • Kewajiban melaporkan pajaknya
  • Kewajiban berlaku kooperatif apabila dilakukan pemeriksaan pajak

Berikut jenis pajak penghasilan dan pajak lainnya yang dibayar / setor dan dilaporkan oleh WP Badan atau perusahaan:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 mengatur tentang pemotongan dari hasil pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan Anda, dan harus dibayarkan setiap bulannya.

Perusahaan melakukan pemotongan langsung atas penghasilan para karyawan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui financial institution persepsi.

Pengelolaan untuk pajak karyawan termasuk hitung dan setor maupun lapor  SPT Masa PPh 21 dapat dilakukan melalui fitur e-Submitting Klikpajak.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan?

2. Pajak Penghasilan Pasal 22

Apa itu PPh 22? PPh 22 adalah pajak penghasilan yang mengatur atas pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang dibebankan pada badan usaha tertentu karena melakukan aktivitas perdagangan terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor.

Untuk lebih spesifik aturan PPh Impor, hal ini diatur dalam pasal 22 ayat 1.

Baca juga: Ulasan Lengkap Bukti Potong Pajak Pasal 22 dan Aturannya

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang mengatur atas pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak ketika terjadi transaksi yang merujuk pada:

  • Transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham
  • Royalti, bunga, hadiah dan penghargaan
  • sewa, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah dan switch bangunan atau jasa.

4. Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 badan adalah pajak yang mengatur atas angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT PPh dikurangi PPh yang telah dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan boleh dikreditkan. Tarif PPh 25 kemudian terbagi menjadi tiga klasifikasi berdasarkan tingkat brutonya.

5. Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh Pasal 26 mengatur pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

6. Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh Badan Pasal 29 mengatur atas jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, serta telah disetorkan.

Maka nilai lebih pajak terutang tersebut harus dibayarkan sebelum SPT PPh Badan dilaporkan.

7. Pajak Penghasilan Pasal 15

PPh Pasal 15 mengatur atas laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk WP Badan yang bergerak pada:

  • Sektor pelayaran atau penerbangan internasional
  • Perusahaan asuransi luar negeri
  • Pengeboran minyak, gasoline dan geothermal
  • Perusahaan dagang asing
  • Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan serah guna.

8. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) berkaitan dengan pajak yang dipungut dari penghasilan yang dipotong dari:

  • Bunga deposito dan tabungan lainnya
  • Bunga obligasi dan surat utang negara
  • Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi
  • Hadiah undian
  • Transaksi saham dan sekuritas lainnya
  • Serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan yang ditetapkan.

Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, dan 26 merupakan PPh Unifikasi yang harus dikelola melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 23/26, PPh 22, PPh 15, PPh 4 ayat 2 di eBupot Unifikasi

9. Pajak Pertambahan Nilai

PPN adalah merupakan pajak yang dibebankan untuk transaksi atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai PPN biasanya ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan tersebut.

10. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok.

Barang tersebut biasanya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan tertentu yang pada umumnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Bagi Anda yang berkecimpung dalam bidang ekspor-impor, baca juga Fungsi SSPCP dan Penggunaannya bagi Eksportir & Importir

Subjek Pajak Penghasilan Badan dan Objek PPh Badan

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan suatu badan atau perusahaan yang dimaksud adalah:

“Setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.”

Dasar pengenaan pajak penghasilan badan dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan / perusahaan dan BUT dalam tahun pajak.

Bentuk usaha tetap atau BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan pajaknya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Siapa saja yang menjadi subjek Pajak Penghasilan Badan dan apa saja yang termasuk dalam objek PPh Badan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

A. Subjek PPh Badan

Subjek pajak Badan atau subjek PPh Badan adalah setiap Badan Usaha yang diberikan kewajiban untuk membayar pajak, baik dalam periode bulan maupun tahun dan disetor ke kas negara.

Jenis subjek badan dibedakan menjadi 2 yakni:

1. Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat (Pempus) atau Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

2. Subjek Pajak Luar Negeri

Sedangkan subjek pajak luar negeri adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima / memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha / melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, juga termasuk subjek pajak luar negeri.

Lalu, apa saja yang dimaksud dengan badan?

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang termasuk dalam pengertian Badan adalah sebagai berikut:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Perseroan Lainnya
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  5. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Firma
  7. Kongsi
  8. Koperasi
  9. Dana Pensiun
  10. Persekutuan
  11. Perkumpulan
  12. Yayasan
  13. Organisasi Masyarakat
  14. Organisasi Sosial Politik
  15. Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
  16. Lembaga dan bentuk badan lainnya
  17. Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
  18. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pengertian BUT dalam hal Badan Usaha adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan ini dapat berupa:

  • Tempat kedudukan manajemen
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gedung kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Gudang
  • Ruang untuk promosi dan penjualan
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gasoline bumi
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
  • Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  • Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui web.

Baca juga : Pajak Buying and selling dan Bagaimana Cara Lapor Pajak Saham?

B. Objek PPh Badan (Objek Pajak Badan)

Objek PPh Badan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh badan.

Bagi Subjek Badan dalam negeri yang menjadi objek PPh badan adalah semua penghasilan baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Penghasilan yang sebagai objek PPh Badan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) UU HPP meliputi:

1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

2. Hadiah dari undian pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;

3. Laba usaha;

4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :

  1. Keuntungan karena pengalihan harta sebagai pengganti saham
  2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham
  3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan dan sejenisnya
  4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibahan, bantuan dan sumbangan
  5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan Hak
  6. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :

5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan
pembayaran tambahan pengembalian pajak;

6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang;

7. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

8. Royalti atau imbalan atas penggunaan Hak;

9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

10.Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

11.Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing;

13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

14. Premi asuransi;

15. Iuran yang diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP
yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas;

16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak;

17. Penghasilan dari usaha berbasis Syariah;

18. Imbalan bunga sesuai UU KUP;

19. Surplus Financial institution Indonesia.

C. Dasar Hukum Pajak Penghasilan Badan

Ada beberapa peraturan yang berlaku mengenai pajak Badan, antara lain:

  • UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Badan.
  • UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu.
  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Beberapa peraturan turunan dalam PMK, Perdirjen, dan lainnya sebagai regulasi pelaksananya.

PPh Badan : Tarif PPh Badan, Cara Perhitungan pajak penghasilan badan

Mekanisme Penghitungan PPh Badan

Pembagian berdasarkan regulasi yang berlaku, wajib pajak badan dibedakan menjadi dua, yakni yang dikenai PPh Last dan dikenai PPh Tidak Last.

Meski keduanya sama-sama wajib pajak badan, terdapat perbedaan kriteria untuk penerapan dua regulasi baku ini.

PPh Badan Tidak Last didefinisikan sebagai objek pajak yang pada akhir tahun dihitung ulang, lalu diperhitungkan dengan kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain.

Pihak lain yang bertugas sebagai pemotong pajak juga diharuskan memiliki NPWP sehingga dapat membuat bukti pemotongan pajak.

Objek PPh Badan Last sendiri diartikan sebagai objek PPh yang pajaknya bersifat ultimate atau telah selesai pada saat dipotong oleh pihak lain atau dipotong sendiri ketika akhir tahun masa pajak tiba, sehingga tidak dilakukan perhitungan ulang.

Nilai pajak dianggap tidak berubah, sehingga tidak perlu dilakukan penghitungan ulang untuk memastikan kebenaran pajak yang telah dibayarkan.

Dengan adanya Objek Pajak ini, wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk menghitung pajak, menyetor, atau membayar pajak serta melaporkan pajak atas segala bentuk penghasilannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sebelum mulai pada cara menghitung Pajak Penghasilan Badan, ketahui bagaimana mekanisme dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan ini.

Mekanisme perhitungan PPh yang harus diketahui sebelum cara menghitung Pajak Penghasilan Badan:

1. Penghasilan Kena Pajak

Sebelum Anda melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha atau PPh Badan, Sobat Klikpajak harus terlebih dulu mengetahui nominal penghasilan kena pajak badan.

Bagaimana caranya? Anda bisa mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.

Di mana penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan.

Sedangkan kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami badan.

Apabila menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.

2. Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang

Untuk mendapatkan nominal ini, Anda dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%.

Besar tarif ini berlaku sejak tahun pajak 2010. Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berbentuk perseroan terbuka.
  2. Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
  3. Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif regular.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung pajak penghasilan badan adalah:

PT AAA memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak badan adalah senilai Rp2.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp2.000.000.000 = Rp500.000.000.

Perlu diketahui, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan bersifat ultimate, tidak termasuk dalam ketentuan ini. Tarif pajak ultimate diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.

A. Tarif PPh Badan Terbaru Sesuai UU HPP

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh badan diturunkan.

Beleid ini dikeluarkan untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perpu) No. 1/2020 tentang:

Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Melalui beleid baru ini, tarif Pajak Penghasilan Badan turun secara bertahap yakni:

  • 22% berlaku pada 2020 dan 2021
  • 20% mulai berlaku pada 2022

Sedangkan khusus untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), akan mendapatkan tarif PPh Badan terbaru 3% lebih rendah dari penurunan PPh Badan secara umum tersebut.

Lebih rendah 3% untuk Perusahaan Terbuka (Tbk) tersebut, maka tarif pajak penghasilan badan perseroan Tbk menjadi:

  • 19% pada 2020 dan 2022
  • 17% mulai pada 2023

Tapi penurunan tarif PPh Badan lebih rendah 3% bagi Perusahaan Tbk ini ada syaratnya, yaitu:

  1. Saham dikuasai setidaknya 300 pihak.
  2. Setiap pihak di dalam Perseroan Terbuka (PT) hanya diizinkan menguasai saham di bawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh.
  3. Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak.
  4. Membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Tarif Pajak Penghasilan Badan Berapa Persen dalam dalam UU HPP?

Seperti diketahui, ketentuan tarif pajak badan kembali direvisi kembali melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melalui UU HPP ini, tarif PPh Badan berubah menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.

Artinya, tarif PPh Badan terbaru ini lebih tinggi 2% dibanding tarif PPh Badan versi peraturan sebelumnya pada UU No. 2/2020 tersebut yang sebesar 20%.

Jadi, pemerintah membatalkan penurunan tarif PPh Badan dari rencana semula hanya sebesar 20% pada 2022.

Atau dengan kata lain, pengenaan PPh 22% yang sudah diberlakukan sejak 2020 dan 2021 itu diperpanjang lagi mulai 2022.

B. Tahapan Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Bagaimana cara menghitung PPh Badan yang masih harus dibayar?

Apabila PPh Terutang dihitung dari tarif dikali PKP, maka PPh yang masih harus dibayar adalah jumlah pajak terutang dikurangi kredit pajak.

Kredit pajak adalah pajak-pajak yang sebelumnya telah disetorkan atau yang telah dipotong/dipungut oleh pihak ketiga.

Berikut ini tahapan atau langkah-langkah menghitung pajak penghasilan badan:

1. Menghitung Penghasilan

Langkah pertama, WP Badan harus menghitung seluruh penghasilannya yang diterima selama satu tahun pajak.

Namun perlu diingat bahwa penghasilan yang bukan merupakan objek pajak serta penghasilan yang telah dikenai PPh Last tidak perlu dimasukkan dalam perhitungan pajak penghasilan.

Selengkapnya baca artikel Daftar Subjek dan Objek yang Tidak Dikenakan PPh.

2. Mengurangi Penghasilan dengan Biaya

Langkah kedua adalah mengurangi penghasilan di atas dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh WP Badan.

Biaya-biaya tersebut meliputi seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

Sudah tahu? Inilah Batasan PKP Terbaru atau Threshold PKP Turun.

3. Melakukan Koreksi

Di Indonesia terdapat biaya-biaya yang tidak menjadi pengurang pajak.

Ketentuan tentang pengurang pajak diatur dalam perundangan perpajakan dan aturan-aturan turunannya.

Anda harus mengeluarkan biaya-biaya tersebut dari penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Apabila didapati penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya ternyata menghasilkan perhitungan yang minus atau rugi, sehingga tidak terdapat PKP/Penghasilan Kena Pajak.

Maka nilai kerugian tersebut dapat dikompensasikan mulai tahun pajak berikutnya selama dengan 5 tahun berturut-turut.

Rumus Menghitung PPh Wajib Pajak Badan Berdasarkan Omzet

Selain mekanisme di atas, ada juga hal lain yang harus dipahami, yaitu peredaran bruto dan kepentingannya dalam cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima, baik orang pribadi maupun badan.

Jika Anda memilih untuk tidak melakukan pembukuan, penghasilan kena pajak akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Sebaliknya, jika Anda melakukan pembukuan yang benar, penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis di pembukuan.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN yang dimaksud dapat Anda lihat pada pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Norma Penghitungan Penghasilan Neto dibagi dalam 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu:

1. Wajib Pajak Badan dengan Omzet kurang dari Rp4,8 miliar

Wajib pajak badan dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun memperoleh pengurangan sebesar 50% dari tarif pajak penghasilan yang dikalikan dengan penghasilan kena pajak.

2. Wajib Pajak dengan Omzet Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar

Untuk wajib pajak dengan omzet antara nilai tersebut, maka perhitungan tarif pajak akan sedikit berbeda.

Semakin besar omzet, maka semakin besar pula pajak yang harus ditanggung.

Fasilitas pengurangan tarif sendiri merupakan kebijakan yang terdapat pada Pasal 17 UU PPh No. 36/2008.

Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan peningkatan daya saing pada wajib pajak badan agar dapat semakin mudah berkembang.

Maka dari itu, wajib pajak badan dengan kisaran omzet ini diberikan pengurangan tarif.

3. Wajib Pajak dengan Omzet lebih dari Rp50 miliar

Pajak Penghasilan badan terutang dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.

Jadi dapat disimpulkan bahwa besar Pajak Penghasilan badan tetap adalah 22% x penghasilan kena pajak.

Untuk lebih memudahkan bagaimana rumus penghitungan PPh wajib pajak badan adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kotor (Bruto)

(Rp)

Tarif Pajak
Kurang dari Rp4,8 miliar 50% x *22% x Penghasilan Kena Pajak
Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar [(50%x22%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (22% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas)]
Lebih dari Rp50 miliar 225% x Penghasilan Kena Pajak

 

*22% tarif PPh Badan yang berlaku pada 2022

Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Berikut beberapa contoh penghitungan pajak penghasilan badan berdasarkan tarif pajak PPh badan terbaru sesuai UU HPP:

a. Contoh 1;

Pada tahun 2022, PT AAA memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp10 Miliar.

Maka, pajak yang harus dibayar adalah:

50% x 22% x Rp5 miliar = Rp550 juta.

Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2022, PT AAA telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp50 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp100 juta.

Maka, pajak penghasilan terutang PT AAA adalah:

Rp550 juta – Rp50 juta – Rp100 juta = Rp350 juta.

Rp350 juta adalah angka yang bisa dicicil oleh PT AAA ke kas negara atas penghasilan Badan Usaha di tahun 2022.

Baca juga: Contoh Laporan Keuangan dan Cara Membuatnya untuk Administrasi Perpajakan

b. Contoh 2;

Berikut adalah contoh sederhana penghitungan pajak penghasilan atau pajak badan dengan menggunakan tarif umum yang berlaku pada 2022 sebesar 22%:

Peredaran Bruto Rp6.000.000.000
Biaya terkait penghasilan usaha Rp5.400.000.000 (-)
Penghasilan Neto Usaha Rp600.000.000
Penghasilan lain Rp50.000.000
Biaya terkait penghasilan lain Rp30.000.000 (-)
Penghasilan lainnya neto Rp20.000.000 (+)
Complete Penghasilan Neto Rp620.000.000
Kompensasi Kerugian Rp10.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp610.000.000
PPh Terutang: Rp610.000.000 x 22% Rp134.200.000
Kredit Pajak:
PPh Pasal 25 Rp90.000.000
PPh Pasal 22 dipungut pihak ketiga Rp12.000.000
PPh Pasal 23 dipotong pihak ketiga Rp15.000.000 (+)
Complete Kredit Pajak Rp117.000.000 (-)
Pajak yang masih harus dibayar Rp17.500.000

Cara Pilih Tarif PPh Badan Perusahaan yang Tepat

Anda dapat memilih tarif pajak penghasilan badan yang sesuai untuk jenis dan bentuk usaha yang dijalankan.

Sebab DJP memberikan keleluasaan bagi WP Badan untuk memilih jenis tarif pajak PPh Badan yang sesuai.

Sehingga diharapkan dapat membantu mempermudah dalam memenuhi kewajiban pajak WP Badan dan dapat membantu mengembangkan usaha Anda.

Apabila WP Badan tidak melakukan pembukuan, maka PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Ketentuan tentang norma perhitungan dimaksud sesuai dengan pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Sudah tahu tarif PPh Badan berapa persen yang cocok untuk usaha Anda?

Ingin mengetahui cara memilih tarif pajak penghasilan badan yang sesuai untuk perusahaan yang Anda kelola?

Selengkapnya berikut Cara Pilih Tarif Pajak Perusahaan yang Tepat dan Persiapan Lapor SPT Pajak WP Badan PT.

Apabila Anda masih mengalami kesulitan dalam melakukan perhitungan, pembayaran, pelaporan hingga dengan pengarsipan dokumen perpajakan, manfaatkan aplikasi pajak on-line Klikpajak yang merupakan PJAP mitra resmi DJP.

Melalui Klikpajak, Anda dapat melakukan administrasi perpajakan dalam satu platform dengan mudah dan cepat.

Klikpajak.id adalah aplikasi pajak on-line berbasis cloud yang bisa Anda akses di mana saja dan kapan pun setiap kali ada kesempatan serta membutuhkan mengurus perpajakan.

PPh Badan : Tarif PPh Badan, Contoh Perhitungan pajak penghasilan badan

Cara Bayar dan Lapor PPh Badan

Setelah melalui tahapan penghitungan Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan, selanjutnya Anda membayar dan melaporkan kewajiban Pajak Penghasilan Badan.

Cara mudah kelola penghasilan kena pajak badan usaha adalah dengan aplikasi pajak on-line Mekari Klikpajak, mulai dari hitung, bayar dan lapor pajaknya.

Berikut tutorial langkah-langkah cara membuat Kode Billing dan bayar pajak on-line:

Panduan lengkap tata cara lapor espt pph badan, selengkapnya ikuti langkah-langkah di bawah ini:

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai apa saja kewajiban wajib pajak badan, objek PPh badan dan subjek PPh badan atau pajak penghasilan badan, tarif PPh Badan terbaru, contoh perhitungan PPh Badan, cara menghitung PPh badan hingga cara bayar pajak on-line dan lapor SPT PPh badan secara daring.

Bukan hanya mudah cara lapor pajak badan tahunan on-line, fitur lengkap Klikpajak akan membuat administrasi pajak lainnya juga semakin efektif dan efisien.

Mekari Klikpajak adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Anda, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Berikut fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan urusan pajak bisnis Anda: Fitur Lengkap Aplikasi Pajak On-line Terintegrasi Mitra Resmi DJP.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *