Jakarta, 10 Januari 2023 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja melakukan hal tersebut briefing media untuk memberikan informasi perpajakan terkini kepada awak media. Materi tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo didampingi jajarannya.
“Hari ini, kami mencoba menyampaikan beberapa replace atau menambahkan penjelasan (atas) sejumlah isu yang beredar di masyarakat kemarin secara umum agar ada kesamaan persepsi terhadap kebijakan perpajakan,” ujar Dirjen Pajak di Pusat media Kantor Pusat DJP.
Pertama, Dirjen Pajak menegaskan kembali pilar reformasi perpajakan, yaitu pilar organisasi, SDM, IT dan database, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan. Melalui perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan, salah satu hasilnya tercermin dari keberhasilan DJP dalam mencapai goal penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir.
Pada pilar peraturan perundang-undangan telah dilakukan penyempurnaan regulasi dengan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk menjabarkan undang-undang ini, pemerintah juga telah menerbitkan satu peraturan pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). yaitu PP-55/2022, PP-50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022. Pada kesempatan tersebut materi juga disampaikan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Perlu saya tekankan bahwa pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini bukanlah pengaturan baru melainkan implementasi atau penjabaran dari UU HPP sehingga tidak dapat dipisahkan dari UU HPP,” ujar Suryo.
Mengenai pemberian perlakuan PPh natura/kenikmatan, Dirjen Pajak menegaskan bahwa mekanisme natura/nikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022 yaitu dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (kena pajak dan dapat dikurangkan) bertujuan untuk meningkatkan kewajaran dan lebih tepat sasaran. Suryo menjamin mekanisme ini tidak akan mengganggu pekerja yang telah mendapatkan fasilitas penunjang pekerjaannya. Saat ini DJP sedang menyiapkan rancangan peraturan dari Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut in-kind/enjoyment yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. In-kind/enjoyment plan yang dikecualikan antara lain hadiah dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop computer dan handphone, fasilitas kendaraan yang diterima oleh pegawai non-manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.
Selanjutnya disampaikan juga rencana penyederhanaan pengaturan penghitungan PPh pasal 21. Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini simpang siur karena memiliki kurang lebih 400 skenario pendapatan, diubah menggunakan skema tarif efektif (TER). Tarif efektif ini akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang meliputi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk setiap jenis standing PTKP. Skema ini akan memudahkan perhitungan karena wajib pajak hanya perlu mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto untuk setiap masa pajak.
Informasi berikutnya terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Per 8 Januari 2023, disebutkan telah ada 53 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP dari complete 69 juta NIK. Dirjen Pajak menghimbau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri segera mencocokkan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id sehingga manfaat integrasi dapat langsung dirasakan.
Selain itu, Dirjen juga menyampaikan realisasi SPT Tahunan 2022. Mulai 1 Januari 2023 hingga hari ini, pukul 08.05 WIB, DJP telah menerima 194.122 SPT Tahunan Individu dan 9.416 SPT Tahunan Badan. “Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri, selama tahun 2022 SPT yang disampaikan ke DJP sebanyak 17,20 juta SPT, meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT,” pungkas Suryo.
Dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Neilmaldrin Noor, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ihsan Priyawibawa, Direktur Ekstensifikasi dan Pengkajian Pajak Intention Nursalim Saleh, dan Plt. Direktur Peraturan Perpajakan II Teguh Budiharto.
Informasi pajak terbaru lainnya dapat dilihat di halaman arahan www.pajak.go.id.
#PajakKuatIndonesiaMaju