Kelapa sawit merupakan salah satu jenis industri perkebunan di Indonesia. Untuk penjualan, Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual minyak kelapa sawit.

PPN Kelapa Sawit
PPN Kelapa Sawit adalah pajak yang dikenakan pada semua kegiatan yang berkaitan dengan industri kelapa sawit. Meningkatnya jumlah kebutuhan dunia akan kelapa sawit juga mendorong tingkat keterlibatan masyarakat dalam bisnis kelapa sawit. Dengan demikian, pemahaman penerapan PPN atas kelapa sawit juga semakin tinggi.
Oleh karena itu, artikel ini secara khusus akan membahas PPN kelapa sawit. Sebelum membahas lebih jauh tentang PPN atas kelapa sawit, mari kita lihat bersama proses bisnis dalam industri kelapa sawit.
Proses Bisnis Industri Kelapa Sawit
Dalam industri kelapa sawit, para pelaku industri biasanya sudah memahami dan melakukan kajian mengenai lokasi perkebunan yang cocok untuk ditanami kelapa sawit. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:
- Bentuk wilayah.
- Lokasi dan ketinggian.
- Kedalaman tanah, bahan organik, struktur, tekstur, kedalaman air tanah dan tingkat keasaman.
- Iklim meliputi suhu, kelembaban, lama penyinaran matahari dan curah hujan.
Selain penilaian aspek teknis dan ekonomi terkait infrastruktur, aspek lain yang harus diperhatikan antara lain:
- Rekomendasi dari pejabat yang berwenang
- Proses hukum dan izin dari berbagai instansi termasuk izin lokasi dari bupati/walikota
- Referensi dari dinas perkebunan & dinas kehutanan,
Setelah lahan disiapkan, hal penting selanjutnya adalah pemeliharaan tanaman, sesuai norma yang berlaku seperti pembersihan rumput, pemupukan tanaman dengan dosis tertentu, pencegahan dan pemberantasan hama tanaman.
Pemanenan kelapa sawit memerlukan persiapan yang baik untuk memastikan goal produksi tercapai dengan biaya pemanenan yang minimal. Hal-hal yang perlu dilakukan untuk mempersiapkan panen adalah:
- Persiapan kondisi kawasan.
- Memanen tenaga kerja.
- Pembagian bagian tanaman yang akan dipanen.
- Pengadaan alat kerja.
Baca Juga: Pajak Hasil Pertanian: Kenali Jenis dan Pengenaan Tarif
Ketentuan Umum PPN Kelapa Sawit
Dalam ketentuan umum tentang PPN, kita mengenal DPP PPN sebagai harga jual atau pengganti nilai ekspor, nilai impor atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.
Sedangkan pengertian pajak keluaran adalah PPN yang wajib dipungut oleh PKP pada saat penyerahan BKP/JKP. Singkatnya, pajak keluaran terjadi jika PKP menjual barang/jasa.
Dalam industri kelapa sawit, bahan baku utama untuk mengolah minyak sawit menjadi minyak mentah (CPO) adalah Tandan Buah Segar (TBS). Nah, penerapan PPN atas kelapa sawit dibagi berdasarkan dua syarat, yaitu:
- Jika Anda memiliki perusahaan yang terintegrasi yaitu memiliki perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik kelapa sawit.
- Jika Anda memiliki perusahaan yang tidak terintegrasi, yaitu yang tidak memiliki pabrik kelapa sawit. Perusahaan jenis ini biasanya mengolah hasil TBS, kemudian menjual hasilnya dalam bentuk CPO/produk turunan lainnya.
Dasar Hukum PPN Kelapa Sawit
Untuk kedua syarat yang dibahas di atas, pemerintah menerapkan PPN yang berbeda atas kelapa sawit berdasarkan dasar hukum yang berlaku. masing-masing dari mereka:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa TBS telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Pasal 16B Ayat 3 UU PPN juga mengatur bahwa pajak masukan yang dibayarkan atas perolehan BKP/perolehan JKP yang pada saat penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Kredit Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Pertanian Tertentu.
Baca Juga: Sudah Berlaku PPN 11 Persen, Ini Aturan Terbarunya!
Tarif PPN Minyak Kelapa Sawit
Berdasarkan regulasi terbaru yakni UU HPP dan PMK 64/2022, tarif PPN yang dikenakan atas kelapa sawit sebesar 1,1% dari harga jual dan akan berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarif tersebut akan naik menjadi 1,2% mengikuti kenaikan tarif PPN 12% pada tahun 2025 nanti.
Untuk memudahkan pengurusan PPN dan pajak usaha lainnya, para pengusaha bisa menggunakan aplikasi bisnis OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai jenis layanan dan fitur yang memudahkan PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan melakukan kepatuhan perpajakan sehingga mengoptimalkan proses bisnis. Tidak perlu khawatir dengan perubahan peraturan karena sistem OnlinePajak selalu diperbarui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Pertanian Tertentu.
CNNIndonesia.com, 5 April 2022, PPN atas produk pertanian dinaikkan dari kelapa sawit menjadi tanaman hias