Ketentuan Penggunaan PPh Closing Pajak CV Terbaru

Ingat, oke! Ketentuan pajak CV dalam penggunaan PPh Closing UMKM PP 23/2018 per bulan hanya berlaku selama 4 tahun.

Artinya, jika Wajib Pajak badan usaha CV menggunakan tarif PPh Closing UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto selama empat tahun, maka tidak dapat lagi menggunakan tarif setengah persen tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak CV badan usaha harus menggunakan tarif PPh badan regular. Selengkapnya tentang ketentuan pajak CV, simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini.


Mekari Klikpajak adalah penyedia layanan aplikasi pajak on line associate resmi DJP yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Menggerakkan Pertumbuhan Bisnis setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui bekal sistem pendukung perpajakan elektronik yang terintegrasi dengan akuntansi on line Jurnal.id, dan didukung oleh sistem Antarmuka Pemrograman Aplikasi (API), seperti API e-Faktur dan API e-Bupot yang membuat pengelolaan pajak bisnis menjadi lebih praktis.

Saya ingin mencoba Klikpajak free of charge sekarang!


Tentang Pajak Badan Usaha CV

Persekutuan terbatas (Commanditaire Vennootschap/CV) atau CV Badan Usaha adalah Badan Usaha yang terbentuk dari persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai suatu tujuan bersama dalam hal berwirausaha.

Setiap anggota persekutuan memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda.

Anggota persekutuan dalam CV terbagi menjadi dua yaitu sekutu aktif atau pasif, dengan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Mitra aktif bertanggung jawab penuh atas perusahaan dan melibatkan aset pribadi dalam mendirikan dan mengelola bisnis.
  2. Mitra pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang diinvestasikan.

CV bukan merupakan badan hukum, sehingga kekayaan atau kekayaan yang dimiliki oleh CV akan ditujukan kepada pendirinya.

Mengingat CV adalah badan usaha, maka kedudukannya sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

Baca juga: Ketahui Jenis dan Ketentuan Pajak Perseroan Terbatas

Pajak CV dan Ketentuan PPh Final PP 23/2018 Pajak Badan Usaha CV

Ilustrasi formulir badan usaha CV dan pajak CV

Kewajiban Pajak Perusahaan CV

Sebagai wajib pajak badan usaha CV, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pemilik usaha CV memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Jika omset lebih dari Rp 4,8 miliar setahun, Anda harus menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  3. Anda bisa memilih mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP meski omzet tahunan Anda masih kurang dari Rp 4,8 miliar, misalnya karena Anda akan menjadi mitra pemerintah.
  4. Menyelenggarakan pembukuan bagi CV yang memiliki PKP.
  5. Menghitung jumlah pajak penghasilan yang terutang secara mandiri sesuai prinsip penilaian diri.
  6. Memperhatikan jumlah pajak yang telah dipungut/dipotong oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  7. Memungut atau memotong PPh atas transaksi yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  8. Menyetor atau membayar pajak yang terutang ke kas negara sesuai dengan tata cara pembayaran pajak.
  9. Melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dengan benar sesuai ketentuan dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Ketentuan PPh Pemilik CV

Karena CV bukan badan hukum, maka jika pendiri CV menerima penghasilan atas usaha yang dijalankannya, itu bukanlah gaji, melainkan keuntungan.

Laba yang dihasilkan oleh CV hanya dikenakan pajak satu kali yaitu pada saat CV memperoleh laba.

Hal inilah yang dinilai sebenarnya mendirikan CV di Indonesia lebih menguntungkan dibandingkan Badan Usaha lainnya, seperti Perseroan Terbatas (PT).

Laba CV yang Tidak Dikenakan Pajak

Ada ketentuan bahwa laba bukan objek pajak penghasilan.

Bagian atas laba yang diterima atau diperoleh anggota Perseroan Terbatas (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham, tidak dikenai pajak dan tidak termasuk objek PPh.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i, untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak CV tidak boleh memotong gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan atau perseroan terbatas yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, persekutuan. , perusahaan dan mitra. , termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Ketentuan Pajak Badan Usaha CV

Namun dalam hal pengenaan pajak Badan Usaha atas penghasilan atau transaksi setiap bulan oleh CV, pada dasarnya akan dikenakan pajak yang besarnya tergantung dari besarnya penghasilan yang diperoleh CV.

Dasar pengenaan penghitungan pajak badan usaha CV diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, antara lain dapat menggunakan PPh Closing PPh UMKM Tahun 2018 Tahun 2018 dalam jangka waktu tertentu.

Pajak CV PPh Closing PP 23/2018 hanya sebagai transisi bagi Badan Usaha CV

Sebelum badan usaha berbentuk CV diwajibkan membayar pajak penghasilan sesuai skema PPh Badan biasa, dapat memilih menggunakan Pajak Closing UMKM 0,5% sesuai PP 23/2018.

Tapi bukan tanpa batas. Badan usaha CV hanya mendapatkan 4 tahun pajak untuk dapat menggunakan Pajak Penghasilan Closing 0,5% ini.

Selebihnya, CV Badan Usaha harus kembali menggunakan tarif regular perhitungan PPh Badan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Artinya, PPh Closing PP 23/2018 hanya sebagai tempat peralihan bagi badan usaha CV sebelum menggunakan PPh Badan regular.

Kebebasan memilih jenis PPh ini dianggap sebagai kelonggaran dari pemerintah kepada badan usaha CV, terutama yang baru memulai usaha atau memulai usahanya.

Atau untuk bisnis CV yang sudah berjalan beberapa lama namun masih dalam proses pengembangan bisnis.

Sehingga dianggap lebih meringankan jika Anda memilih beralih menggunakan tarif PPh Closing PPh 23/2018 padahal sebelumnya Anda sudah menggunakan tarif PPh Badan regular.

Agar lebih mudah memahami penggunaannya Closing PPh UMKM PP 23/2018, lihat penjelasan dari ilustrasi berikut:

A. Bentuk Usaha CV yang Baru Berdiri

CV AAA didirikan pada tahun 2021. Pada tahun mendirikan usaha ini, CV AAA langsung memilih menggunakan tarif PPh Closing UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018.

Karena batas waktu penggunaan PPh Closing 0,5% untuk CV hanya berlaku selama 4 tahun, maka empat tahun kemudian, CV AAA harus menggunakan tarif PPh Badan regular di tahun 2025.

B. Formulir Bisnis CV Lama Berdiri

CV BBB sudah berdiri 5 tahun yang lalu, tepatnya tahun 2015. Pada tahun pertama, CV BBB menggunakan tarif PPh Closing UMKM PP 46/2013 sebesar 1% dari peredaran bruto.

Di tahun kedua, CV BBB mampu meraih omzet Rp 10.000.000.000 setahun.

Maka, pada akhir tahun 2016 CV BBB mengusulkan untuk beralih menggunakan tarif PPh Badan.

Namun pada tahun 2019 kinerja usaha CV BBB mengalami penurunan. Ia hanya mengantongi omzet Rp 15.000.000.000.

Maka pada akhir tahun 2019, CV BBB mengajukan tarif PPh Closing UMKM sebesar 0,5% PP 23/2018 tahun pajak 2020.

Karena batas waktu penggunaan PPh Closing 0,5% dari peredaran bruto hanya berlaku selama 4 tahun, maka tahun 2024 merupakan batas waktu CV BBB untuk dapat menggunakan PPh PP 23/2018.

Artinya, Wajib Pajak badan yang tidak termasuk dalam kriteria UMKM atau yang omzetnya di atas Rp4,8 miliar setahun tetap dapat menggunakan PPh Closing UMKM ini untuk jangka waktu yang ditentukan dalam PP ini.

Jadi, jangka waktu 4 tahun dihitung sejak pengajuan penggunaan tarif PPh Closing PP 23/2018.

Kriteria CV Tidak Bisa Pakai PPh Closing UMKM

Dari dua ilustrasi di atas, ketentuan dalam PP 23/2018 jelas berlaku fleksibel bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sekadar mengingatkan, setiap wajib pajak berdasarkan kategorinya mendapatkan jangka waktu yang berbeda untuk menggunakan PPh Closing UMKM 0,5% ini.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018, pengenaan pajak penghasilan last dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto dalam jangka waktu tertentu paling lambat:

  • 7 tahun untuk WP Individu
  • 4 Tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk Koperasi, CV, atau Perusahaan
  • 3 tahun untuk WP korporasi berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu penggunaan tarif PPh Closing PP 23/2018 bagi wajib pajak tersebut adalah dari:

  • Tahun Pajak WP Terdaftar => untuk WP terdaftar sejak berlakunya PP (2018)
  • Tahun pajak berlakunya PP => bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini

Merujuk pada ketentuan dalam PP 23/2018, bahwa CV yang mendapatkan jangka waktu penggunaan tarif PPh Closing 0,5% dari peredaran bruto hanya 4 tahun, berikut penjelasannya:

CV DDD didirikan pada tahun 2017 dengan omzet Rp 25.000.000.000 setahun.

Kemudian CV DDD mengusulkan penggunaan tarif PPh Closing 0,5% yang mulai berlaku Tahun Pajak 2018 (awal berlakunya PP 23/2018).

Karena jangka waktu penggunaan tarif PPh Closing 0,5% untuk badan usaha CV hanya 4 tahun, maka CV DDD hanya dapat menggunakan tarif PPh PP 23/2018 ini hingga tahun 2021.

Memasuki tahun kelima yaitu Tahun Pajak 2022, CV DDD harus beralih menggunakan tarif PPh Badan regular. Lalu, berapa persen pajak penghasilan badan yang dikenakan?

Jadi CV yang tidak bisa lagi menggunakan PPh Closing PP 23/2018 adalah CV yang sudah menggunakan tarif pajak setengah persen dari peredaran bruto ini sejak tahun 2018.

Baca Juga: Sudah Tahu? PPN Closing untuk UMKM Berlaku Mulai 2022

Contoh Perhitungan Pajak CV

Contoh 1:

Perhitungan Pajak CV dan Ketentuan Pajak Badan Usaha CV

Contoh 2:

Perhitungan Pajak CV dan Ketentuan Pajak Badan Usaha CV

Jenis Pajak CV Lainnya Yang Menjadi Kewajiban

Selain pajak penghasilan dari usaha CV yang dijalankan, wajib pajak badan usaha CV juga memiliki beberapa jenis pajak lain yang menjadi kewajibannya, namun tergantung dari bidang usaha yang dijalankannya.

Misalnya, ternyata badan usaha CV AAA juga melakukan transaksi yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga CV AAA berkewajiban memotong dan membuat Bukti Pemotongan Pajak, atau sebaliknya.

Berikut jenis pajak CV lainnya yang wajib secara umum:

  1. PPh Pasal 21

Jika CV membayar penghasilan atau gaji karyawan (baik tetap maupun tidak tetap), CV harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Kemudian menyetorkan atau menyetorkan hasil pemungutan/pemotongan PPh 21 atas gaji pegawai tersebut ke kas negara.

  1. PPh Pasal 22

Pada saat CV melakukan transaksi terkait PPh Pasal 22, maka akan dipungut/dipotong atau harus dipotong/dipungut PPh 22.

  1. PPh Pasal 23

Jika CV bertransaksi dengan bendahara pemerintah, maka CV Badan Usaha juga akan dikenakan PPh 23 atau juga harus memungut PPh Pasal dengan mitra transaksinya.

  1. PPh Pasal 4 ayat (2)

Bagi badan usaha CV yang juga menjual/menyewakan tanah dan/atau bangunan, CV wajib memotong/membayar PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat last.

  1. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan pembayaran angsuran PPh terutang.

  1. PPN

Begitu juga dengan CV Badan Usaha yang berstatus PKP, maka dalam transaksi barang/jasa kena pajak pasti harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sebagai pihak yang dipotong PPN.

  1. Kredit Pajak Penghasilan Pasal 24

Apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negara tersebut, maka pemotongan pajak tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak sesuai dengan mekanisme kredit pajak Pasal 24 UU PPh.

Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Demikian penjelasan wajib pajak badan usaha CV yang menggunakan tarif PPh Closing UMKM sebesar setengah persen dari peredaran brutonya.

Mengingat banyaknya kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, CV Badan Usaha perlu menggunakan sistem aplikasi perpajakan on line terintegrasi.

Melalui aplikasi pajak on line Mekari Klikpajak, Anda dapat dengan mudah mengelola pajak bisnis Anda karena memiliki Fitur yang Terintegrasi Lengkap untuk Memudahkan Mengelola Pajak Perusahaan.

Mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan SPT bisa dilakukan dengan langkah sederhana.

Pajak CV dan Ketentuan PPh Final PP 23/2018 Pajak Badan Usaha CV

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *