Ketentuan Pencatatan & Contoh Perhitungannya

Jurnal PPh 23 adalah pencatatan jurnal akuntansi untuk pengurangan pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23) yang diterima oleh wajib pajak pemberi jasa. Pembuatan jurnal PPh 23 membantu perusahaan mencatat transaksi dan kegiatan perpajakan sehingga dapat menghindari kesalahan perhitungan saat melaporkan SPT PPh Badan.

Apa itu Jurnal PPh 23?

Jurnal PPh 23 adalah pencatatan pemotongan pajak atas penghasilan pasal 23 (PPh 23) yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, memberikan jasa, atau melakukan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Jurnal PPh 23 biasanya diterbitkan dalam bentuk bill (faktur) setiap kali terjadi transaksi antara pihak penerima penghasilan (penjual atau penyedia jasa) dengan pemberi penghasilan.

Pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 ke kantor pajak.

Perlu Anda ketahui, pembuatan jurnal PPh 23 sangat penting untuk dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan perpajakan karena dapat menyebabkan adanya pemeriksaan oleh fiskus.

Perusahaan sebagai pihak yang dipotong pajak atau menerima penghasilan harus membukukan PPh Pasal 23 yang terutang sebagai pajak dibayar dimuka atau prabayar pajak yang nantinya menjadi perhitungan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan.

Berdasarkan Undang-Undang PPh (UU) Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021, sifat PPh Pasal 23 adalah pemotongan, dalam arti penerima penghasilan yang dikenai PPh Pasal 23 dipotong PPh Pasal 23 di muka oleh pemberi penghasilan.

Penerima pemotongan PPh Pasal 23 adalah Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT).

Pemotongan PPh Pasal 23 akan memotong dan membayar pajak yang telah diterima dan melaporkan PPh Pasal 23 ke kantor pajak.

Siapa yang Menjadi Pembantai?

Pemotongan PPh 23 ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tertentu diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa.

Siapakah wajib pajak yang dapat ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 23? Berikut daftarnya:

  1. Instansi pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan asing lainnya.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang diangkat sebagai pemotong PPh 23, yaitu:
  • Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Advokat dan Konsultan yang melakukan pekerjaan bebas;
  • Seorang individu yang menjalankan bisnis yang memelihara pembukuan.

objek PPh 23

  1. Dividen
    Dividen adalah bagian dari keuntungan yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
  2. Bunga
    Yaitu bunga pinjaman dari Wajib Pajak Badan kepada Wajib Pajak Badan dan/atau dari Wajib Pajak Orang Pribadi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi serta denda keterlambatan pembayaran. Dalam artian bunga meliputi premi, diskonto, dan imbalan untuk menjamin pembayaran utang.
  3. Royalti
    Royalti adalah suatu jumlah yang dibayar atau dapat dibayarkan dengan cara atau perhitungan apapun, baik yang dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta, peralatan dan/atau informasi.
  4. Hadiah, Penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain untuk Perorangan
    Dikenakan PPh Pasal 23 apabila hadiah atau hadiah perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya diterima oleh wajib pajak badan termasuk BUT.
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan
    Merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan suatu perjanjian pemberian hak untuk menggunakan harta kekayaan selama jangka waktu tertentu, baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga barang tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang diperjanjikan.
  6. Manfaat sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Pemerintah telah menambah 62 jenis jasa lainnya yang menjadi objek PPh pasal 23. Penambahan objek PPh 23 itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015.

Baca Juga: PPh Pasal 23 (PPh Pasal 23)

tarif PPN 23

Tarif pajak untuk objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% atas Dividen, Bunga, Royalti dan Hadiah atau sejenisnya. Kemudian untuk objek pajak sewa dan penghasilan lain serta imbalan sehubungan dengan jasa keinsinyuran, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dikenakan tarif sebesar 2%.

Perlu diingat, bagi wajib pajak penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pemotongan pajak penghasilan akan lebih tinggi 100%.

Yang Dikecualikan dari Pemotongan

  • Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada financial institution;
  • Sewa dibayar atau dibayar sehubungan dengan sewa opsi;
  • Dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dan dividen yang diterima oleh orang pribadi;
  • bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota suatu perseroan terbatas yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, persekutuan, firma dan sekutu, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  • sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  • Penghasilan yang dibayarkan atau dibayarkan kepada badan usaha jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Contoh Jurnal PPh Pasal 23 Dengan Tingkat Diskonto 2%

PT Sejahtera memberikan jasa konsultasi kepada CV Indah pada Agustus 2019 dengan imbalan uang tunai Rp 20.000.000.

Jurnal PPh 23 atas Kompensasi Jasa Konsultan PT Sejahtera kepada CV Indah

Agustus Tunai Rp 19.600.000
PPh 23 dibayar di muka sebesar Rp400.000
Pendapatan Jasa Konsultasi Rp 20.000.000

Penjelasan: Berdasarkan ketentuan PPh Pasal 23, kompensasi sehubungan dengan jasa konsultasi dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto. Besarnya PPH pasal 23 yang dipotong adalah Rp400.000,- (Rp20.000.000×2%).

Rekening PPh 23 prabayar merupakan aktiva lancar yang akan ditutup (dikreditkan) ke PPh yang terutang pada akhir tahun anggaran.

Contoh Jurnal PPh Pasal 23 dengan Low cost Charge 15%

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sejahtera mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp3.000.000.000. PT Perkasa memiliki 10% saham PT Sejahtera.

PT Perkasa merupakan wajib pajak badan yang dividen yang diterimanya tidak berlaku ketentuan Pasal 4 ayat (2) Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPh (UU) Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan berupa dividen dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto.

Kepemilikan PT Perkasa adalah 10%, sehingga dividen yang menjadi hak PT Perkasa adalah sebesar Rp300.000.000 (Rp3.000.000.000×10%).

Jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong adalah Rp45.000.000,- (Rp300.000.000×15%).

Jurnal PPh 23 atas Dividen PT Perkasa

Piutang Dividen Rp 255.000.000
PPh 23 dibayar di muka sebesar Rp45.000.000
Pendapatan Dividen Rp 300.000.000

Baca Juga: PPh 23 – Hitung Deposito dan Laporan On-line

Cara Mudah Setor dan Laporkan PPh 23

Seberapa mudah untuk tidak menghitungnya? Namun jangan lupa bahwa sebagai wajib pajak pemotongan PPh 23, Anda tetap harus membayar atau menyetor pajak dan melaporkan pemotongan PPh 23 ke kantor pajak.

Jika tidak mau repot, kini Anda bisa menyetor PPh 23 secara free of charge on line melalui aplikasi OnlinePajak. Tidak hanya deposit, berbasis satu aplikasi situs internet Dalam hal ini, Anda juga bisa langsung melaporkan pembayaran PPh pasal 23.

Untuk itu, pemotong pajak harus mengisi SPT PPh Pasal 23 dan melaporkannya melalui layanan pengarsipan elektronik di OnlinePajak. Lihat cara lengkapnya di sini.

Ingat, pembayaran PPh 23 jatuh tempo setiap tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutang pajak penghasilan pasal 23. Sedangkan PPh pasal 23 jatuh tempo setiap tanggal 20, sebulan setelah bulan jatuh tempo pajak.

Referensi

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU) Nomor 36 Tahun 2008

UU HPP Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *