Kenali Peserta dan Besaran Iurannya

Selain didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, karyawan juga bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPU) Bukan Upah. Umumnya yang mendaftar layanan BPU BPJS Ketenagakerjaan adalah pegawai yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri.

Mengenal BPU BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai jenis program yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda sebagai warga negara Indonesia. Beberapa program yang banyak dikenal adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun tahukah Anda bahwa ada layanan BPJS Ketenagakerjaan yang mengharuskan calon peserta mendaftarkan diri secara mandiri atau kolektif melalui kelompok tertentu? Layanan ini dikenal dengan nama BPJS Bukan Penerima Upah atau BPU BPJS Ketenagakerjaan. Asing dengan istilah ini? Apa saja hal yang harus diperhatikan untuk menjadi peserta BPJS BPU? Kami memberikan ulasan singkat tentang BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam praktiknya, tidak hanya karyawan atau pemberi kerja yang membutuhkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Pada dasarnya kepesertaan BPJS dikategorikan menjadi:

  • Pekerja Penerima Upah
  • Bukan Penerima Upah
  • Layanan konstruksi
  • Buruh Migran

Program yang disebutkan sebelumnya seperti JKK, JK dan JHT termasuk dalam program yang ditujukan untuk Pekerja Penerima Upah. Sedangkan pengusaha pekerja lepas dan pekerja paruh waktu masuk dalam kategori Penerima Bukan Upah (BPU). Jika program Pekerja Penerima Upah didaftarkan oleh pemberi kerja, Penerima Upah wajib mendaftarkan diri atau melalui discussion board kolektif/komunitas.

Peserta BPJS bukan penerima upah

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Tidak Dibayar, Pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan ekonomi atau usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Secara lebih rinci, kategori BPU meliputi:

  1. Majikan (majikan atau pemilik perusahaan)
  2. Pekerja di luar hubungan kerja atau wiraswasta (seniman, pemberi pengaruh, pekerja lepas dan seniman)
  3. Pekerja yang tidak menerima upah atau berada di sektor casual (pedagang, nelayan, petani, supir angkutan umum)

Pasal 3 Permenaker menyebutkan bahwa program yang diperuntukkan bagi BPU terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua Sukarela

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Besaran Iuran BPJS Bukan Penerima Upah

Berbeda dengan pekerja pada umumnya, BPU tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja, sehingga iuran BPU BPJS tidak dihitung dari upah individu. Iuran BPJS dihitung dari nilai nominal tertentu dan ditentukan berdasarkan besaran pendapatan perorangan.

Berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, berikut besaran iuran yang harus dibayarkan:

  • JKK = 1% dari penghasilan minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 207.000
  • JKM = Rp 6.800 per bulan
  • JHT = 2% dari penghasilan minimal Rp 20.000 s/d maksimal Rp 414.000 (ditentukan dalam PP No. 46 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Program JHT)

Batas waktu pembayaran iuran adalah tanggal 15. Sebagai peserta, Anda dapat memilih untuk membayar setiap 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun dan dapat memilih untuk membayar langsung di kantor BPJS atau rekanan BPJS.

Pendaftaran BPJS bukan pencari nafkah

Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan dokumen pendaftaran seperti: Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat electronic mail.

Pendaftaran dapat dilakukan secara handbook di kantor cabang, pendaftaran melalui Kantor Titik Layanan (SPO), melalui web site dan melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

Silakan kunjungi laman BPU BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi pendaftaran lebih lanjut.

Baca Juga: Wajib! Begini cara daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Bayar BPJS Ketenagakerjaan Melalui OnlinePajak

Jika Anda adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih bingung dalam melakukan pembayaran iuran, Anda tidak perlu khawatir. Karena di OnlinePajak Anda bisa melakukan pembayaran BPJS TK melalui TaxPay.

Selain membayar pajak, OnlinePajak berkomitmen memberikan kemudahan bagi Anda dalam satu sistem terintegrasi untuk membayar iuran BPJS TK.

Cukup login ke akun OnlinePajak Anda, lalu pilih menu “Pembayaran” dan pilih “BPJS TK” untuk membayar iuran BPJS TK karyawan perusahaan Anda. Jika Anda belum memiliki akun, segera daftar dan selesaikan seluruh proses pendaftaran.

Karena Anda tidak hanya membayar iuran BPJS TK, Anda juga dapat mengelola transaksi bisnis dan perpajakan bisnis dalam 1 aplikasi yang terintegrasi sehingga memudahkan Anda dalam mengoptimalkan proses bisnis.

Referensi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2016

PP No 44 Tahun 2015

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *