Komoditas impor adalah barang yang diperdagangkan atau dibeli di luar negeri. Ada beberapa kategori komoditas impor Indonesia, antara lain barang konsumsi, bahan baku penolong, barang modal, hingga komoditas nonmigas. Atas impor yang dilakukan atas komoditi tersebut akan dikenakan pajak impor yang terdiri dari PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM.

Pengertian Komoditas Impor
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya namun dalam praktiknya masih membutuhkan impor dari negara lain. Hal ini karena kegiatan produksi dalam negeri belum sebanding dengan permintaan dalam negeri yang ada. Kegiatan impor adalah pengangkutan barang yang sah dari satu tempat ke tempat lain. Kegiatan ini biasa terjadi dalam proses perdagangan. Lalu apa saja jenis komoditas impor Indonesia? Baca lebih lanjut di artikel ini.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, komoditas berarti barang dagangan atau barang yang diperdagangkan. Jika digabungkan dengan impor, komoditas impor berarti barang yang diperdagangkan di luar negeri kemudian dikirim ke dalam negeri atau barang yang dibeli di luar negeri.
Komoditas impor ini dapat dijumpai dalam berbagai jenis, seperti bahan baku atau barang jadi yang dapat langsung digunakan.
Baca Juga: Fasilitas KITE: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Implementasinya
Jenis Komoditas Impor Indonesia
Berdasarkan web site statistik Kementerian Perdagangan RI, komoditas impor Indonesia dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:
Barang konsumen adalah jenis barang yang dapat digunakan langsung oleh konsumen atau memerlukan serangkaian proses pra-pemrosesan.
Misalnya:
Makanan dan minuman olahan (dalam kemasan), makanan dan minuman yang belum diolah. Selain itu, mobil penumpang, bahan bakar dan pelumas, serta alat transportasi non industri.
Bahan baku penolong adalah bahan yang diperlukan dalam proses produksi sebagai pelengkap fungsi dan efisiensi atau keamanan produksi yang dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Meski begitu, bahan baku penolong bukanlah bagian utama dari produk jadi.
Misalnya:
Bahan baku olahan untuk industri, suku cadang dan peralatan barang modal, bahan bakar dan pelumas (belum diproses), suku cadang dan peralatan alat transportasi, bahan bakar motor, bahan bakar dan pelumas (diproses), makanan dan minuman (belum diproses untuk industri), bahan baku ( belum diolah) untuk industri, makanan dan minuman (diolah) untuk industri.
Barang yang digunakan dalam proses produksi barang atau jasa. Barang modal adalah aset tetap yang diproduksi oleh satu bisnis yang pada gilirannya digunakan oleh bisnis kedua untuk memproduksi barang atau jasa konsumen.
Misalnya:
Barang modal kecuali alat angkut, alat angkut untuk industri, mobil penumpang.
Mewakili semua produk alam atau industri yang tidak termasuk dalam kategori minyak bumi dan fuel alam. Barang nonmigas merupakan salah satu komoditas yang sering diimpor oleh Indonesia.
Misalnya:
Mesin/alat mekanik, mesin/peralatan listrik, plastik, besi dan baja, bahan kimia organik, alat optik, perhiasan/permata, karet dan barang dari karet, dan logam tidak mulia lainnya.
Baca Juga: Ini Ketentuan Pajak Impor Terbaru di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui!
Kelola Pajak Impor di OnlinePajak
Atas impor yang dilakukan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenakan Pajak Dalam Rangka Impor atau PDRI. Pajak dalam rangka impor terdiri dari beberapa jenis yaitu PPh Pasal 22 Impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Ketentuan pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Barang Kiriman Impor.
Bagi Anda yang bersinggungan langsung dengan PDRI yang mengalami kesulitan dalam menghitung dan mengurus pembayaran terkait barang impor, kini dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. OnlinePajak dapat membantu Anda dalam melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak impor melalui layanan pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tersedia di aplikasi.
Anda dapat memasukkan Billing ID Anda untuk pajak impor yang ingin Anda bayar, lalu bayar menggunakan metode yang tersedia di aplikasi. Tidak perlu mengubah aplikasi. Semuanya bisa dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi.
Referensi
KBBI, Komoditi
Statistik Kementerian Dalam Negeri Indonesia, Pertumbuhan Impor Nonmigas Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.10/2019