Integrasikan Sistem Inside dengan e-Faktur OnlinePajak

Melalui layanan e-Faktur aplikasi OnlinePajak, pengusaha dapat membuat dan mengirimkan dokumen faktur pajak kepada mitra transaksi secara langsung. Namun lebih dari itu, pengusaha dapat memperlancar proses e-Faktur dengan mengintegrasikan sistem inner yang digunakan dengan OnlinePajak. Dengan integrasi sistem ini, alur kerja berjalan lebih lancar dan aman.

Fitur Integrasi Sistem e-Faktur Pajak On-line

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak tidak hanya menyediakan layanan transaksi bisnis dan perpajakan terkini, tetapi juga menyediakan berbagai fitur yang dapat memudahkan pengusaha dalam mengoptimalkan proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Salah satunya adalah layanan e-Faktur, solusi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengelola faktur pajak transaksinya. Mulai dari pembuatan, penerbitan, pengiriman langsung ke mitra transaksi, penyetoran dan pelaporan faktur pajak hingga rekonsiliasi dokumen dapat dilakukan hanya dalam satu aplikasi.

Saat ini PKP dapat membuat faktur pajak di OnlinePajak dengan beberapa cara, antara lain:

  • Pembuatan e-Faktur langsung di OnlinePajak
  • Unggah file faktur pajak dalam format CSV versi DJP atau versi PKP itu sendiri.
  • Pembuatan e-Faktur menggunakan sistem inner, kemudian mengintegrasikannya dengan sistem aplikasi OnlinePajak (openAPI).

Bagi PKP yang mengelola faktur pajak dalam jumlah besar atau sudah memiliki sistem inner pembuatan dokumen sendiri, dapat menggunakan fitur integrasi sistem yang tersedia di OnlinePajak. Dengan begitu, alur kerja kedua sistem yang berbeda ini dapat berjalan lebih lancar sehingga produktivitas kerja meningkat.

Keunggulan Integrasi e-Faktur OnlinePajak

Integrasi e-Faktur OnlinePajak tidak hanya memberikan alur kerja yang mudah antara dua sistem yang berbeda untuk bekerja lebih lancar. Berikut adalah beberapa keuntungan integrasi e-Faktur OnlinePajak:

  1. Otomatisasi penuh. Perusahaan dapat sepenuhnya mengotomatiskan proses bisnis di beberapa tim dan layanan. Tidak ada lagi proses pembuatan faktur pajak secara handbook.
  2. Tidak ada instalasi fisik. Integrasi tidak memerlukan instalasi, sehingga PKP dapat langsung mengaktifkannya.
  3. Kembangkan sesuai kebutuhan. Integrasi dalam bentuk openAPI memberikan keleluasaan bagi PKP untuk mengintegrasikan antara kedua sistem tersebut sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.
  4. Switch knowledge yang aman. Integrasi sistem dilakukan untuk memenuhi standar keamanan knowledge dan industri sehingga tidak perlu khawatir saat mentransfer knowledge antar 2 sistem.
  5. Tidak diperlukan pengembang. Perusahaan yang tidak memiliki developer tetap dapat melakukan integrasi sistem karena sinkronisasi dilakukan tanpa perlu menulis koding atau hal teknis lainnya.

Perbandingan Integrasi dan Pengunggahan CSV untuk Pembuatan Faktur Pajak

Jika tidak terintegrasi, PKP tetap dapat membuat dan mengelola faktur pajak dengan alternatif lain yang tersedia. Namun, jika Anda membandingkan integrasi dan pembuatan faktur pajak dengan unggahan CSV, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pengunggahan CSV memiliki resiko tidak teruploadnya Faktur Pajak yang dapat menyebabkan keterlambatan penerbitan Faktur Pajak untuk transaksi.
  2. File CSV yang harus diupload memiliki resiko error sehingga tidak dapat terbaca oleh salah satu sistem.
  3. Proses kerja menjadi tidak efisien karena PKP harus bekerja menggunakan 2 sistem berbeda hanya untuk menerbitkan faktur pajak.

Risiko tersebut akan sangat berdampak jika PKP merupakan PKP dengan quantity transaksi usaha yang cukup tinggi, maka tidak ada salahnya mempertimbangkan untuk mengintegrasikan sistem inner yang digunakan dengan OnlinePajak menggunakan openAPI.

Cara Mengintegrasikan Sistem dengan e-Faktur OnlinePajak

Bagaimana jika PKP ingin mulai mengintegrasikan sistem dengan OnlinePajak? Berikut adalah langkah-langkah untuk memulai integrasi sistem:

  1. Pengguna menghubungi tim OnlinePajak untuk mengajukan integrasi e-Promoting API dengan sistem mereka. Tim OnlinePajak akan memberikan opsi integrasi sesuai kebutuhan pengguna.
  2. Selanjutnya, OnlinePajak akan menyediakan pengaturan dan pengguna dapat membuat token untuk menggunakan API dan webhook untuk mengirim dan menerima tanggapan ke dan dari OnlinePajak.
  3. Kemudian, pengguna dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak dengan mengunggah sertifikat digital dan mengisi NSFP. Langkah ini harus dilakukan di lingkungan kotak pasir dan produksi.
  4. Tahap selanjutnya adalah pengembangan, dimana pengguna dapat menggunakan API OnlinePajak.
  5. Sebelum dwell, pengguna dan OnlinePajak harus melakukan pengujian inner untuk menguji integrasi API.
  6. Jika pengujian inner berjalan lancar dan tanpa kendala, tim OnlinePajak akan menjalankan integrasi dan pengguna sudah dapat menggunakan integrasi API.

Dengan integrasi sistem berjalan, PKP dapat mengirimkan faktur pajak hingga 1000 dokumen hanya dalam 1 detik, dengan opsi auto-approve. Pekerjaan lebih mudah, produktivitas akan meningkat.

Baca Juga: Cara Mengintegrasikan API e-Promoting OnlinePajak, Tingkatkan Produktivitas Kerja Anda

Mulai kelola faktur pajak dengan lebih mudah melalui e-Faktur OnlinePajak, dan gunakan fitur integrasi sistem untuk memperlancar alur kerja antara sistem inner dan sistem OnlinePajak.

Hubungi tim penjualan untuk mengetahui produk dan solusi yang dimiliki OnlinePajak untuk bisnis Anda.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *