Hati-Hati! Ini Risiko Tidak Membubuhkan Meterai Pada Dokumen Anda

Ada resiko yang harus dihadapi ketika dokumen penting seperti kontrak atau perjanjian tidak dibubuhi materai, salah satunya adalah lemahnya dokumen tersebut di mata hukum. Oleh karena itu, individu maupun perusahaan perlu memastikan bahwa semua dokumen penting telah distempel, baik stempel fisik maupun elektronik (e-Sellage). Saat ini bea meterai yang berlaku adalah Rp 10.000

Hati-hati!  Ini Risiko Tidak Menempatkan Segel pada Dokumen Anda

Pentingnya Memberi Segel Pada Dokumen Penting

Meterai adalah etiket atau strip berbentuk tempel, elektronik, atau bentuk lain yang mempunyai sifat dan mengandung unsur jaminan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Dokumen dalam pengertian ini adalah sesuatu yang ditulis atau ditulis, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan atau elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti atau informasi.

Dokumen yang memerlukan bea meterai meliputi:

  • nota kesepahaman (MoU), surat referensi, surat pernyataan, atau dokumen terkait lainnya dan salinannya.
  • Akta Notaris dan grosse (salinan pertama akta asli), termasuk salinan dan kutipannya.
  • akta PPAT dan salinannya.
  • Surat Dagang dengan nama atau bentuk apapun.
  • Dokumen transaksi efek termasuk transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun.
  • Dokumen tender berupa kutipan, risalah, salinan dan grosse.
  • Dokumen yang menyatakan jumlah lebih dari Rp 5 juta, yang: (i) menggambarkan penerimaan uang atau (ii) berisi pengakuan pembayaran atau pelunasan utang, baik seluruhnya atau sebagian.
  • Dokumen lain sebagaimana diatur dalam UU 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Meterai Negara).

Fungsi pembubuhan materai pada dokumen

Secara umum fungsi pembubuhan cap pada suatu dokumen adalah sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat dijadikan sebagai bukti atau keterangan.

Tidak hanya itu, pembubuhan stempel juga memberikan nilai authorized pada sebuah dokumen.

Adanya bea materai pada dokumen seperti syarat-syarat perjanjian atau kontrak akan membuat mereka sah dan kuat di mata hukum.

Oleh karena itu, penting bagi sebuah dokumen, terutama yang membutuhkan materai, untuk dibubuhi label. Jika dokumennya elektronik, Anda bisa menggunakan e-Promoting karena penggunaannya authorized.

Baca Juga: Pentingnya e-Seal pada Dokumen Elektronik! Lihat Ulasannya

Risiko tidak membubuhkan stempel pada dokumen

Apa resikonya jika dokumen penting tidak disertai dokumen?

Pada dasarnya dokumen-dokumen penting yang memang memerlukan stempel tetapi tidak dibubuhi etiket, akan menjadikan dokumen tersebut tidak sah atau tidak kuat di mata hukum.

Jika surat itu berupa perjanjian atau semacam akad, maka isinya tidak sah karena tidak dibubuhi materai. Jika ingin digunakan sebagai bukti di depan pengadilan, dokumen tersebut tidak memiliki nilai hukum yang kuat.

Faktur Memerlukan Segel?

Faktur atau bill adalah bukti tagihan atas suatu transaksi yang diberikan dari penjual kepada pembeli. Berdasarkan daftar dokumen penting di atas, bill tidak termasuk dalam dokumen yang membutuhkan materai. Selain itu, bill juga bukan merupakan dokumen perdata yang dikenakan materai, sehingga sebenarnya tidak perlu dibubuhi label ini.

Namun pada umumnya bill memuat nominal uang yang sangat besar dan harus dibayar oleh pembeli sehingga pada prakteknya penjual membubuhkan stempel pada dokumen transaksi.

Pembubuhan materai pada sebuah bill dapat menjadi upaya antisipatif untuk dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan jika di kemudian hari terjadi sesuatu seperti sengketa.

Tak hanya itu, bill yang dibubuhi stempel dapat dijadikan bukti di pengadilan.

Baca Juga: Wajib Diketahui! Berikut Cara Beli e-Promote di OnlinePajak

Saat ini bill dikirim dalam bentuk digital atau elektronik untuk memudahkan transaksi tanpa kertas. Jadi, gunakan e-Sellage untuk membubuhkan stempel secara digital pada faktur elektronik, dan pada dokumen elektronik lainnya.

Aplikasi bisnis OnlinePajak menghadirkan solusi berupa layanan e-Promoting dimana individu dan badan usaha dapat membeli e-Setting secara authorized dan langsung membubuhkannya pada dokumen elektronik.

Tidak hanya itu, badan usaha juga dapat mengelola dokumen transaksi seperti bill dan faktur pajak untuk kelancaran transaksi yang dapat mengoptimalkan proses bisnis.

OnlinePajak adalah mitra resmi DJP dan PERURI dan ditunjuk sebagai ‘pengumpul segel’. Semua dokumen elektronik yang dibubuhi e-Seal kami adalah sah menurut hukum.

Referensi:

  • Hukumonline.com, 2 September 2022, Fungsi Meterai dan Benda Meterai
  • PMK No.134/PMK.03/2021
  • UU 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *