Dana Perimbangan DBH Pajak: Pengertian & Alokasinya

Dana perimbangan adalah dana yang berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Artikel ini akan membahas perimbangan dana dan alokasinya.

Pengertian dan Jenis Dana Perimbangan

Besaran Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Dana ini terdiri dari 3 jenis yaitu Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil.

Mengutip dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah. dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Bagi Hasil adalah dana yang berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Bagi Hasil Pajak

Dana Bagi Hasil atau DBH bersumber dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Penggunaan dana perimbangan untuk DBH pajak jenis ini adalah hibah blokartinya penggunaan dana diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Baca Juga: Wajib Persiapan, Ini Rumus Penyisihan Dana Cadangan Perusahaan

DBH PBB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Penerimaan Negara dari PBB dibagi 10% untuk pemerintah dan 90% untuk daerah. Bagian pemerintah dialokasikan ke seluruh kabupaten dan kota dengan pembagian sebagai berikut:

  • 6,5% dibagi rata di antara semua kabupaten dan kota.
  • Sebesar 3,5% disalurkan sebagai insentif kepada kabupaten dan/atau kota yang realisasi penerimaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.

Sedangkan persentase untuk luasan memiliki rincian lebih lanjut sebagai berikut:

  • 16,2% untuk provinsi yang bersangkutan.
  • 64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • 9% untuk biaya penagihan.

DBH BPHTB

Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan perimbangan 20% untuk pemerintah dan 80% untuk daerah. Dana perimbangan bagian pemerintah dialokasikan dengan porsi yang sama untuk semua kabupaten dan kota. Sedangkan dana perimbangan bagian daerah adalah 80% dibagi dengan rincian sebagai berikut:

  • 16% untuk provinsi yang bersangkutan.
  • 64% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21

Penerimaan negara dari pajak penghasilan ini dibagikan ke daerah sebesar 20% dengan perincian sebagai berikut:

  • 8% untuk provinsi yang bersangkutan.
  • 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Kemudian, dana 12% untuk kabupaten/kota dibagi lagi dengan rincian sebagai berikut:

  • 8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar.
  • 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan porsi yang sama.

Alokasi DBH Pajak

Alokasi DBH pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kemudian untuk penetapan alokasi DBH PBB untuk daerah dan DBH BPHTB dilakukan berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPTHB tahun anggaran yang bersangkutan, dan paling lambat 2 bulan sebelum pelaksanaan tahun anggaran yang bersangkutan.

Sedangkan alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 terdiri dari:

  • Alokasi Sementara yang ditetapkan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum pelaksanaan tahun anggaran yang bersangkutan. Penetapan tersebut berdasarkan rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
  • Alokasi Definitif ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan pertama triwulan IV tahun anggaran berjalan. Penetapan tersebut didasarkan pada prognosa realisasi DBH PPh WPOPDN dan penerimaan PPh Pasal 21.

Baca Juga: SP2D: Kenali Perintah Pencairan Dana & Keuntungannya

Distribusi Alokasi DBH Pajak

Penyaluran DBH Pajak dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Untuk DBH PPB dan BPHTB, pembagiannya didasarkan pada realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran berjalan. Khusus untuk penyaluran DBH PBB dan BPHTB untuk daerah dilakukan secara mingguan. Kemudian, penyaluran alokasi PBB kabupaten dan kota sebesar 6,5% serta DBH BPHTB bagian Pemerintah dilakukan dalam 3 tahap yaitu April, Agustus dan November tahun anggaran berjalan. Sedangkan penyaluran DBH PBB bagian Pemerintah sebesar 3,5% dilakukan pada bulan November tahun anggaran berjalan.

Penyaluran DBH PPh dilakukan berdasarkan prognosa realisasi PPh WPOPDN dan penerimaan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan. Penyaluran dana ke daerah dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembagian tiga bulan pertama sampai dengan tiga bulan ketiga masing-masing sebesar 20% dari Alokasi Sementara.
  • Penyaluran Triwulan IV didasarkan pada selisih antara Penyaluran Definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan selama tiga bulan pertama sampai ketiga.

Apabila terjadi kelebihan dalam pembagian sembako, maka kelebihan dana tersebut akan diperhitungkan dalam pembagian tahun anggaran berikutnya.

Yaitu dana perimbangan dari jenis Dana Bagi Hasil yang berasal dari pajak. Selain pajak, Dana Bagi Hasil juga bersumber dari Sumber Daya Alam. Singkatnya, DBH SDA ini berasal dari:

  • Kehutanan
  • Pertambangan Umum
  • Perikanan
  • Penambangan Minyak Bumi
  • Penambangan Fuel Bumi
  • Pertambangan Panas Bumi

Kesimpulan

Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antar Pemerintah Daerah, serta mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepala daerah, khususnya peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu sumber dana tersebut adalah dari pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 .

Baca juga: Ini Cara Import ID Billing Lebih dari 1 di OnlinePajak

Melihat hal tersebut, maka kepatuhan perpajakan masyarakat Indonesia sangat mempengaruhi besaran dana yang dialokasikan kepada Pemerintah dan Daerah, termasuk kabupaten/kota di daerah yang bersangkutan. Dengan kata lain, membayar pajak secara jujur ​​dan tepat waktu dapat membantu meningkatkan kesejahteraan suatu daerah.

Mari tegakkan kepatuhan pajak sekarang. Aplikasi OnlinePajak dapat Anda gunakan untuk memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak. Lebih dari itu, aplikasi penyedia layanan pajak rekanan resmi DJP ini juga membantu memperlancar transaksi bisnis Anda. Ada layanan e penagihan yang dapat membantu Anda dalam mengelola bill dan faktur pajak, layanan Pajak Pegawai (PPh 21), e-Billing dan e-Submitting untuk menyetor dan melaporkan pajak Anda. Semua bisa diakses dalam satu aplikasi yang terintegrasi.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Penerimaan Negara dari Perserikatan Bangsa-Bangsa

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *