Wajib Pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi setiap tahun, dengan batas waktu 31 Maret. Formulir pengisian SPT ada beberapa macam, yaitu SPT 1770 S untuk pegawai, 1770 untuk wajib pajak pribadi pemilik usaha, dan 1770 SS untuk wajib pajak yang sudah berpenghasilan. kurang dari Rp 60 juta setahun. Laporkan pajak dengan mudah menggunakan layanan e-Submitting.

Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan/Pribadi
Setiap tahun wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai karyawan maupun pemilik usaha/pekerja lepas wajib melaporkan SPT Tahunan.
SPT Tahunan ini memuat whole penghasilan bruto dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP On-line maupun aplikasi penyedia layanan mitra resmi DJP, salah satunya OnlinePajak.
Batas akhir pelaporan SPT tahunan pribadi adalah tanggal 31 Maret.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan suatu kewajiban, baik pegawai maupun pemberi kerja atau pekerja lepas. Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan diantaranya:
- SPT/Formulir 1770 S adalah SPT tahunan bagi pegawai perorangan atau yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja yang memberikan bukti pemotongan.
- SPT/Formulir 1770 yaitu pengembalian pajak tahunan untuk individu yang memiliki bisnis atau pekerja lepas.
- SPT/Formulir 1770 SS adalah SPT tahunan bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta dalam setahun.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengisian SPT Tahunan/Pribadi
Awalnya, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi dan melaporkan SPT tahunan orang pribadi, salah satunya adalah EFIN (Nomor Identifikasi Pengarsipan Elektronik). Namun berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak orang pribadi tidak lagi membutuhkan EFIN untuk melaporkan SPT dan tidak lagi membutuhkan token. Namun, wajib pajak pribadi wajib melampirkan surat keterangan elektronik dan frasa sandi.
Baca Juga: SPT Tahunan Terbaru Perorangan: Simak Syarat dan Ketentuan Memperoleh Sertifikat Digital
Selain itu, ada dokumen lain yang diperlukan wajib pajak orang pribadi untuk mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi, antara lain:
Bertanya formulir 1721 A1 atau A2 kepada majikan Anda. Information dari formulir inilah yang harus Anda laporkan saat mengakses portal e-Submitting SPT Tahunan Private OnlinePajak atau DJP On-line.
- Information pendapatan lain, kewajiban/hutang, aset (jika ada)
Jika Anda memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap, kewajiban/hutang, atau harta, maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat dengan mudah mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda.
Langkah-langkah Melaporkan SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
Jika Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, Anda dapat membuat laporan SPT Tahunan Pribadi. OnlinePajak telah ditunjuk DJP dengan KEP-135/PJ/2021 sehingga Anda dapat melaporkan SPT 1770S untuk pegawai dan 1770 untuk pemilik usaha.
Cara Melaporkan Formulir SPT Tahunan Pribadi 1770 S
Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Pribadi 1770 S di OnlinePajak:
- Silakan Gabung ke akun OnlinePajak Anda. Jika Anda belum memilikinya, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.
- Selanjutnya, klik “Informasi” untuk mengubah atau melengkapi informasi pribadi Anda.


- Isi kolom informasi yang tersedia dengan information Anda yang benar. Kemudian pada kolom “Informasi Pajak”, klik “Ubah” untuk memasukkan sertifikat digital dan kata sandi NPWP.


- Jika sudah, klik “Buat SPT Tahunan” atau “Buat SPT Tahunan”.

- Pilih pekerjaan, lalu pilih “Pegawai” untuk membuat Formulir 1770 SPT atau pilih “Enterprise Proprietor” untuk membuat SPT 1770.’ Jika Anda seorang karyawan, Anda akan membuat dan mengisi Formulir SPT 1770 S.

- Pilih “Tax 12 months”, lalu pilih “Regular” untuk pelaporan pertama, atau pilih “Rectification” untuk melakukan koreksi terhadap pelaporan SPT sebelumnya. Klik “Langkah Berikutnya”

- Anda akan diminta mengisi lampiran terkait harta, penghasilan, dan daftar anggota keluarga/tanggungan. Silahkan isi kolom sesuai dengan information sebenarnya, lalu klik “Langkah Selanjutnya”.

- Selanjutnya isikan bagian “SPT Induk” yang berisi kolom pertanyaan terkait standing perkawinan hingga utang pajak. Jika sudah diisi dengan information sebenarnya, klik “Agree”, lalu klik “Subsequent Step”.

- Periksa kembali SPT Anda. Jika sudah, klik “Simpan SPT”.

Baca Juga: Bingung Isi Formulir SPT Tahunan 1770 SS? Simak Panduannya Disini!
Cara Melaporkan Formulir SPT Tahunan Pribadi 1770
Bagaimana jika Anda pemilik bisnis dan perlu mengisi formulir 1770? Anda dapat melakukan pelaporan dengan 2 cara yaitu dengan Pembukuan dan dengan Pencatatan. Pada tutorial di bawah ini akan diperlihatkan bagaimana cara melaporkan SPT Kind 1770 dengan Recording.
- Silakan Gabung ke akun OnlinePajak Anda. Jika Anda belum memilikinya, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.
- Selanjutnya, klik “Informasi” untuk mengubah atau melengkapi informasi pribadi Anda.


- Isi kolom informasi yang tersedia dengan information Anda yang benar. Kemudian pada kolom “Informasi Pajak”, klik “Ubah” untuk memasukkan sertifikat digital dan kata sandi NPWP.


- Jika sudah, klik “Buat SPT Tahunan” atau “Buat SPT Tahunan”.

- Pilih pekerjaan, lalu pilih “Enterprise Proprietor” untuk membuat SPT 1770.’ Kemudian, pilih “With Recording” untuk mengisi SPT dengan Recording.

- Kemudian, pilih “Tax 12 months” dan jenis SPT Regular atau Koreksi.

- Selanjutnya isikan lampiran yang tersedia sesuai dengan informasi harta, kekayaan, penghasilan, daftar susunan keluarga. Setelah melengkapi lampiran, klik “Langkah Berikutnya”.





- Selanjutnya isikan bagian “SPT Induk” yang berisi kolom pertanyaan terkait standing perkawinan hingga utang pajak. Jika sudah diisi dengan information sebenarnya, klik “Agree”, lalu klik “Subsequent Step”.

- Periksa kembali SPT Anda. Jika sudah, klik “Simpan SPT”.

Itulah tutorial pengisian SPT Tahunan Pribadi dengan mudah di OnlinePajak.
Kesimpulan
Pelaporan SPT merupakan kewajiban wajib pajak. Ada beberapa jenis formulir SPT yang harus Anda perhatikan sebelum melaporkan pajak, yaitu 1770S untuk karyawan dan 1770 untuk wajib pajak pribadi pemilik usaha. Sebelum melaporkan pajak menggunakan formulir SPT, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti Formulir 1721 atau A2, sertifikat elektronik dan frasa sandi. Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi dengan mudah dan aman melalui layanan e-Submitting OnlinePajak.