Membuat Billing ID di OnlinePajak sangat mudah. Setelah membuat Billing ID, Anda dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dalam satu aplikasi.

Wajib Pajak dapat membuat Billing ID dan membayarnya di OnlinePajak menggunakan layanan e-Billing OnlinePajak. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu berpindah platform untuk membuat dan membayar NPWP mereka.
Buat Billing ID di OnlinePajak
OnlinePajak dengan bangga mempersembahkan aplikasi e-Billing Pajak yang memungkinkan penggunanya berkreasi kode tagihan pajak untuk surat setor elektronik dalam satu aplikasi yang terintegrasi.
Jenis Pajak yang Dapat Anda Gunakan OnlineTax Rely-Deposit-Report
Melalui fitur ini, wajib pajak dapat membuat kode billing atau e-billing pajak hanya dengan sekali klik. Lebih dari itu, Wajib Pajak Badan dapat menggunakan OnlinePajak untuk menghitung dan membuat SPT secara otomatis melalui fitur-fitur berikut:
- fitur e-Faktur OnlinePajak untuk menghitung dan membuat faktur pajak atas transaksi yang dikenakan PPN.
- Fitur payroll menghitung PPh 21 pegawai
- Fitur penyatuan e-Bupot membuat bukti pemotongan dan menghitung PPh 23/26
- fitur e-filing OnlinePajak untuk melaporkan berbagai jenis pajak badan dan perorangan.
Baca juga: Ini Cara Import ID Billing Lebih dari 1 di OnlinePajak
Wajib Pajak badan yang belum menghitung pajak dan membuat SPT di OnlinePajak namun tetap menggunakan aplikasi e-SPT atau e-Faktur, tetap bisa generate kode billing dan melaporkan SPT dengan fitur e-Submitting di OnlinePajak. Semua manfaat kemudahan ini dapat diakses secara GRATIS.
Membuat kode Billing di aplikasi OnlinePajak sangatlah mudah. Selain menghasilkan kode billing, Anda juga dapat menghitung, menyetor, dan membayar pajak sekaligus karena OnlinePajak merupakan aplikasi perpajakan yang terintegrasi.

Kesimpulan
Fitur e-Billing OnlinePajak memungkinkan penggunanya membuat id billing dan membayar pajak secara on-line dalam satu aplikasi. Aplikasi OnlinePajak juga memungkinkan pengguna untuk melaporkan dan membayar PPN, PPh 21 dan PPh 23. Untuk menggunakan fitur-fitur canggih OnlinePajak, wajib pajak hanya perlu melakukan registrasi dan aplikasi dapat digunakan secara free of charge.