
Sejarah DJP On-line
Sebelum web site DJP On-line dapat digunakan oleh wajib pajak, pemerintah menyediakan aplikasi perpajakan baik untuk pelaporan pajak maupun akses billing system pada alamat web site tersendiri. Namun, sejak Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG2) diluncurkan, Ditjen Pajak telah mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, baik e-Submitting maupun e-Billing, ke dalam web site DJP On-line. Situs internet Itu baru diluncurkan pada tahun 2014, tahun yang sama layanan e-Submitting pemerintah diluncurkan.
Sementara itu, saat ini situs aplikasi pajak milik pemerintah seperti sse.pajak dan e-Submitting.pajak sudah tidak bisa diakses lagi karena telah dinonaktifkan dan digabung menjadi satu kesatuan melalui web site djponline.pajak.go.id.
Kemudian, pada tahun 2016 Ditjen Pajak membangun SSE Pajak Versi 3 sebagai alternatif jika layanan e-Billing SSE Pajak Versi 2 di DJP On-line mengalami error.
Baca Juga: e-Submitting Pajak: Tata Cara Pelaporan Pajak On-line
Fitur Perpajakan DJP On-line
Di situs aplikasi pajak pemerintah, ada dua aplikasi pajak yang bisa digunakan wajib pajak secara free of charge. Aplikasi tersebut adalah e-Submitting dan e-Billing. Namun pada artikel kali ini kami akan khusus membahas tentang aplikasi e-Filling laporan pajak milik pemerintah.
e-Submitting
e-Submitting adalah aplikasi perpajakan yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT secara on-line dan waktu sebenarnya. Aplikasi yang diluncurkan pada tahun 2014 ini dapat digunakan untuk melaporkan sejumlah SPT, seperti: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPh, dan SPT PPh Pasal 22.
Selain itu, aplikasi pemerintah ini juga menyediakan fitur e-Type. Fitur ini memungkinkan wajib pajak mengisi SPT secara on-line luring namun dapat diunggah dan dilaporkan melalui DJP On-line. Fitur ini dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan OP 1770 S, SPT Tahunan OP 1770, dan SPT Tahunan Badan 1771.
Kehadiran aplikasi DJP On-line semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan perpajakannya sejak diluncurkan beberapa tahun lalu. Di Indonesia, orang yang termasuk dalam kategori wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya secara berkala.
SPT adalah laporan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak (orang pribadi atau badan) kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ada dua jenis SPT yang harus dilaporkan, yaitu SPT Tahunan dan SPT Periode. Nah, untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan ini, Ditjen Pajak juga telah membuat sistem bernama DJP On-line yang salah satu fiturnya memungkinkan wajib pajak untuk melakukan e-Submitting.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, e-Submitting merupakan cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan secara on-line dan waktu sebenarnya melalui web menggunakan situs internet DJP On-line atau yang disebut penyedia layanan e-Submitting pajak Penyedia Layanan Aplikasi (ASP). Salah satunya adalah OnlinePajak yang merupakan ASP resmi dan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Nah, untuk bisa menggunakan sistem layanan e-Submitting ini, ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu, mulai dari dokumen information diri hingga nomor identitas yang hanya dikeluarkan oleh DJP. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.
Mengapa Anda Harus Menggunakan e-Submitting On-line DJP?
Kehadiran aplikasi e-Submitting dari Ditjen Pajak membawa berbagai kemudahan bagi wajib pajak di Indonesia, antara lain:
-
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak
Sebagai produk inovasi dari perkembangan teknologi, e-Submitting On-line DJP bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan pelayanan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya.
Mengingat sistemnya berbasis on-line, e-Submitting pajak memungkinkan Anda mengisi dan mengirimkan SPT kapan saja dan di mana saja selama memiliki koneksi web yang memadai. Anda dapat menggunakan fitur “Loader e-SPT” yang dapat menyampaikan SPT secara on-line sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
-
Lebih praktis melaporkan pajak
Selain itu, dengan adanya e-Submitting pajak on-line juga semakin memudahkan Anda dalam melaporkan SPT karena tidak lagi membutuhkan dokumen fisik berupa kertas. Semua dokumen yang diperlukan untuk pengisian dan penyampaian SPT melalui sistem pelaporan pajak on-line akan dikirimkan dalam bentuk formulir file elektronik.
Baca Juga: Apakah Ada Perbedaan Antara Private e-Submitting dan Company e-Submitting?
Langkah-langkah Registrasi/Daftar e-Submitting DJP On-line
Untuk menggunakan layanan lapor pajak on-line ini, Anda harus mendaftarkan akun terlebih dahulu. Jika Anda baru pertama kali mendaftar e-Submitting di web site DJP On-line, berikut langkah dan persiapan yang perlu Anda perhatikan.
Perlu diketahui bahwa khusus untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan EFIN harus dilakukan oleh yang bersangkutan atau diri sendiri.
Anda tidak boleh meminta orang lain atau mengizinkan pihak lain untuk melakukannya. Sedangkan untuk wajib pajak badan, permohonan EFIN dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk mewakili badan tersebut dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
1. Terapkan untuk EFIN
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan e-Submitting pajak, langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran akun adalah dengan mengajukan permohonan EFIN (Nomor Identifikasi Pengarsipan Elektronik ) ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP). Catatan: EFIN tidak dapat diperoleh secara on-line.
EFIN adalah nomor identitas yang hanya dikeluarkan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang ingin melakukan transaksi perpajakan secara elektronik.
2. Klik Hyperlink Pendaftaran di web site DJP On-line
Jika Anda sudah mendapatkan EFIN dari KPP atau KP2KP, kini Anda bisa mendaftar dengan membuat akun di layanan pajak on-line. Anda dapat mengunjungi situs internet E-Submitting DJP On-line di djponline.pajak.go.id/account/login.
Dalam membuat akun e-Submitting, ada dua hal yang perlu disiapkan yaitu EFIN dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu masuk ke web site DJP On-line dan klik hyperlink pendaftaran.
3. Buat akun di web site e-Submitting DJP On-line
Jika semua sudah disiapkan, Anda bisa langsung memasukkan nomor EFIN, NPWP, dan safety code, lalu klik tombol “Verifikasi”. Selain itu, Anda juga akan diminta memasukkan alamat electronic mail dan menentukan kata sandi untuk akun e-Submitting Anda. Pastikan alamat electronic mail aktif dan masih bisa diakses karena akan digunakan untuk pengiriman tautan aktivasi akun.
4. Aktivasi akun melalui tautan khusus
Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengirimkan NPWP, kata sandiDan tautan aktivasi ke alamat electronic mail yang telah Anda daftarkan. Anda bisa langsung klik tautan aktivasi.
5. Login ke akun e-Submitting DJP On-line
Jika akun sudah berhasil diaktivasi, sekarang sudah bisa Gabung ke akun e-Submitting DJP On-line Anda. Caranya sangat mudah, hanya perlu memasukan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, tekan tombol “Gabung” dan Anda akan masuk ke halaman sistem layanan e-Submitting DJP On-line.
Langkah-langkah Menggunakan e-Submitting
1) Setelah berhasil mengikuti langkah-langkah diatas dan memiliki akun e-Submitting, silahkan login dan masuk ke halaman e-Submitting. Jika Anda ingin melaporkan SPT, klik “pengarsipan elektronik”
2) Jika ingin melaporkan SPT secara on-line, klik “Buat SPT”.
3) Anda akan masuk ke halaman SPT. Lalu, jawab pertanyaan apakah Anda menjalankan bisnis atau lepas? Jika Anda menjalankan bisnis atau pekerjaan mandiri, Anda dapat menggunakan fasilitas tersebut diunggah CSV. Jika tidak, Anda harus mengisi SPT satu per satu.
4) Untuk menggunakan fasilitas diunggah CSV, klik “Unggahan CSV”. Pengunggahan berikutnya file CSV dan dokumen PDF pendukung.
5) Selanjutnya Anda akan masuk ke halaman pengajuan SPT. Untuk mengirim kode verifikasi ke electronic mail Anda, klik “Di Sini”.
6) Kemudian, periksa kotak masuk electronic mail Anda. Salin kode verifikasi dan tempelkan kode tersebut pada kotak yang tersedia. Setelah itu, klik “Kirim SPT”.
7) Jika e-Submitting berhasil, Bukti Tanda Terima Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke electronic mail Anda.
Jenis SPT yang Dapat Dilaporkan
Dengan memiliki akun resmi di web site e-Submitting DJP On-line, kini Anda dapat mulai mengisi dan mengirimkan SPT secara berkala melalui e-Submitting pajak tanpa harus datang ke KPP. Untuk sekarang, file SPT CSV yang dapat diunggah melalui e-Submitting DJP On-line adalah:
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S, dan 1700 SS
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)
- Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan 1771
- PPN Berkala dan PPnBM SPT
Memang tidak semua SPT CSV dapat dilaporkan melalui aplikasi ini. Selain itu, dalam aplikasi perpajakan ini, Anda tidak dapat melaporkan SPT dengan standing koreksi dan standing lebih bayar.
Lalu bagaimana solusinya jika ingin e-Submitting semua jenis SPT, semua standing koreksi, dan semua standing pembayaran free of charge?
Baca Juga: Bulk e-Submitting OnlinePajak: Fitur Pelaporan Multi Pajak Sekali Klik
Knowledge yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan e-Submitting Melalui Aplikasi/Web site DJP
Berikut data-data yang perlu Anda siapkan untuk pelaporan melalui aplikasi e-Submitting DJP On-line:
- file CSV SPT untuk Dilaporkan
Mempersiapkan file CSV SPT aktif perangkat lunak e-SPT atau e-Type yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. - file Lampiran PDF untuk Dilaporkan
Simpan lampiran Anda di 1 file PDF diberi nama dengan nama yang sama dengan file CSV Anda.
Solusi Kendala e-Submitting Wajib Pajak
Anda pasti setuju, menyelesaikan kewajiban perpajakan masih menjadi pekerjaan berat bagi wajib pajak. Padahal, sebagai wajib pajak, wajib pajak seharusnya tidak dibebani dengan berbagai masalah tambahan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, aplikasi OnlinePajak hadir untuk mempermudah pekerjaan Anda. OnlinePajak adalah sebuah aplikasi berbasis situs internet mudah dipahami dan digunakan. Aplikasi ini juga praktis karena Anda dapat mengatur transaksi bisnis dan kewajiban perpajakan hanya dari satu aplikasi yang sama.
Berikut keuntungan yang akan didapatkan wajib pajak jika menggunakan OnlinePajak:
- Wajib Pajak dapat menggunakan semua fitur yang ada di aplikasi OnlinePajak secara free of charge.
- Karena aplikasi ini berbasis on-line, maka pengguna dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dimanapun dan kapanpun.
- OnlinePajak memastikan tanggal pada BPE yang diperoleh melalui aplikasi ini sesuai dengan tanggal saat pengguna mengklik laporan.
- Wajib Pajak dapat melakukan penghitungan otomatis dan membayar pajak secara on-line melalui aplikasi ini.
- Wajib Pajak dapat melaporkan dan membayar semua jenis pajak selama mereka memilikinya file CSV.
- Satu akun perusahaan dapat digunakan oleh banyak pengguna dan berbagai NPWP perusahaan.
- Karena OnlinePajak merupakan aplikasi on-line berbasis internet, maka pengguna tidak membutuhkannya replace dan instal ketika ada pembaruan.
- Bukti laporan tidak akan hilang dan mudah ditemukan karena BPE/NTTE tersimpan lama dalam database internet.
- OnlinePajak memegang ISO 27001. Dengan demikian, standar keamanan dan kerahasiaan setara dengan financial institution.
- Didukung layanan pendampingan on-line bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan.
- Hanya satu aplikasi untuk kebutuhan setoran dan pelaporan pajak Anda.
Kesimpulan
Untuk melakukan pendaftaran sistem layanan e-Submitting, Anda perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
- EFIN (Nomor Pengenal Elektronik) dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat electronic mail aktif