Begini Cara Membayar Pajak Melalui ATM. Simak Tutorialnya!

Cara membayar pajak melalui ATM merupakan alternatif cara pembayaran yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Artikel ini akan membahas cara membayar pajak melalui ATM. Baca selengkapnya!

Membayar Pajak Melalui ATM

Keuntungan Cara Bayar Pajak Melalui ATM

Jika dibandingkan dengan cara pembayaran pajak lainnya, seperti melalui teller financial institution atau kantor pos, membayar pajak melalui ATM memiliki keunggulan tersendiri yaitu wajib pajak yang ingin membayar pajak tidak lagi dibatasi oleh batasan jam pelayanan teller financial institution/kantor pos. .

Kapan pun Anda harus membayar pajak, selama ada ATM, pembayaran pajak bisa langsung diselesaikan.

Bagi Anda yang baru pertama kali membayar pajak, tentunya membutuhkan panduan cara.

Pada artikel ini Anda akan menemukan apa yang Anda butuhkan yaitu panduan membayar pajak melalui ATM. Untuk itu, baca terus artikel ini sampai akhir.

Persiapan Sebelum Membayar Pajak Melalui ATM

Sebelum wajib pajak membayar pajak, persiapan yang harus dilakukan adalah membuat NPWP terlebih dahulu.

Ingat, jika pajak yang harus dibayar ternyata lebih dari satu jenis pajak, maka wajib pajak harus memastikan telah membuat Billing ID untuk setiap jenis pajak yang harus dibayar.

Bagi Anda yang belum mengetahui apa itu ID tagihan, ini adalah deretan angka atau kode unik yang diperlukan untuk menyetor pajak melalui ATM.

Setelah membuat ID tagihan, selanjutnya wajib pajak dapat menggunakan ATM untuk menyetor pajak.

Berikut panduan cara membayar pajak melalui ATM dari tiga financial institution persepsi ternama, BCA, Financial institution Mandiri dan BRI.

Cara Bayar Pajak Melalui ATM BCA

Sebagai salah satu financial institution swasta terbesar di Indonesia, BCA memiliki keunggulan karena banyak yang menggunakan fasilitasnya.

Salah satu keunggulan BCA adalah jaringan ATM yang tersebar di banyak tempat. Sebagai gambaran, pada kuartal I 2018 saja, jaringan ATM BCA sudah menjangkau 17.624 Unit ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berbicara mengenai saluran pembayaran pajak, BCA merupakan salah satu financial institution yang sejak awal menerapkan sistem e-Billing.

Nasabah BCA sudah bisa membayar pajak melalui ATM sejak 2014.

Nah, berikut langkah-langkah menggunakan ATM BCA untuk membayar pajak:

  • Masukkan kartu debit BCA dan ketik PIN Anda
  • Pilih menu: Transaksi Lainnya → Pembayaran → Pajak → Penerimaan Negara → Masukkan Id Billing
  • Konfirmasi pembayaran
  • Cetak Bukti Penerimaan Negara

Baca Juga: Butuh ID Billing untuk Semua Jenis Pajak? Berikut Cara Membuatnya di OnlinePajak

Cara Bayar Pajak Melalui ATM Financial institution Mandiri

Sebagai financial institution berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Financial institution Mandiri juga menjadi financial institution pertama yang mengadaptasi perubahan sistem pembayaran pajak melalui Modul Penerimaan Negara G2 (MPN G2).

Cara pembayarannya pun tidak jauh berbeda dengan financial institution lain. Pembayaran pajak melalui ATM Financial institution Mandiri juga dapat dilakukan tanpa terkendala oleh hari libur atau jam operasional kantor.

Khusus untuk ATM Financial institution Mandiri, wajib pajak dapat membuat ID tagihan sekaligus membayar pajak. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Masukkan kartu ATM Financial institution Mandiri dan masukkan PIN
  • Pilih menu Bayar/Beli
  • Pilih menu “Lainnya”.
  • Pilih “Penerimaan Negara”
  • Pilih menu “Buat ID Tagihan Pajak”
  • Masukkan NPWP
  • Pilih “Jenis Pajak Massal” sesuai dengan KAP dan KJS yang tertera pada daftar
  • Masukkan nominal pajak yang harus dibayar
  • Isikan masa dan tahun pajak yang akan dibayar
  • Element pembayaran pajak muncul. Centang dan pilih “YA” untuk konfirmasi pembayaran
  • Pembayaran selesai dan akan muncul notifikasi “Transaksi Anda telah selesai”. Jangan lupa untuk mengambil kuitansi sebagai bukti pembayaran.

Namun, pembuatan tagihan ID melalui ATM Financial institution Mandiri hanya dapat dilakukan untuk Kode Rekening Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) tertentu, antara lain:

  • 411211/100 : PPN Dalam Negeri
  • 411121/100 : PPh Pasal 21/26
  • 411122/100 : PPh Pasal 22
  • 411124/100 : PPh Pasal 23
  • 411125/100: PPh Pasal 25 OP
  • 411126/100 : PPh Badan Pasal 25
  • 411128/420 : PPh Last 1% atau PP 46

Apabila wajib pajak hanya melakukan penyetoran pajak tanpa membuat NPWP, maka langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:

  • Masukkan kartu debit Mandiri dan ketik PIN
  • Pilih menu Bayar/Beli → Pilih Menu Penerimaan Negara → Pilih Pajak → Masukkan ID Billing
  • Konfirmasi Knowledge Pembayaran
  • Cetak Bukti Penerimaan Negara

Cara Bayar Pajak Melalui ATM BRI

Selain Financial institution Mandiri, BRI juga merupakan financial institution BUMN yang terpilih sebagai pilot MPN G2.

Pembayaran pajak dengan menggunakan e-Billing pertama kali dapat terkoneksi menggunakan channel BRI salah satunya ATM.

Bagi Wajib Pajak yang merupakan nasabah BRI, berikut cara pembayaran pajak melalui ATM BRI:

  • Masukkan kartu debit dan ketik PIN
  • Pilih Transaksi → Pilih Pembayaran → Pilih Lainnya → Pilih MPN
  • Masukkan id penagihan
  • Konfirmasi pembayaran
  • Cetak Bukti Penerimaan Negara

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Tercepat dan Termudah

Kerugian Membayar Pajak Melalui ATM

Meski jauh lebih mudah daripada harus menyetor pajak melalui teller, membayar pajak melalui ATM memiliki beberapa kekurangan, umumnya berkaitan dengan efisiensi waktu dan masalah keamanan.

Setidaknya terdapat 4 kelemahan jika wajib pajak membayar pajak melalui ATM, antara lain:

1. Rawan error saat memasukkan ID billing

Saat melakukan pembayaran pajak di ATM, wajib pajak diwajibkan untuk memasukkan Billing ID secara handbook.

Pada tahap ini sering terjadi kesalahan dalam memasukkan kode Billing ID yang menyebabkan Wajib Pajak salah melakukan pembayaran.

2. Tidak bisa dilakukan di meja

Meski mudah ditemukan, pergi ke ATM dan mengantri untuk mendapatkan giliran menggunakannya tetap saja merepotkan. Terutama bagi wajib pajak yang sangat sibuk.

3. BPN rawan rugi

Karena Bukti Penerimaan Negara yang diperoleh dari ATM berupa kwitansi, maka dokumen tersebut rawan hilang.

Padahal, dalam kuitansi tersebut terdapat NTPN yang diwajibkan jika wajib pajak ingin melaporkan pajaknya.

Selain itu, BPN juga harus dijaga dalam jangka waktu yang lama.

4. Sulit untuk membayar lebih dari satu ID Billing

Menggunakan ATM untuk membayar pajak memang mudah, namun wajib pajak hanya dapat menggunakannya untuk membayar satu Billing ID.

Misalnya, jika wajib pajak telah membayar PPh 21 melalui ATM kemudian harus membayar jenis pajak lain dengan ID Billing yang berbeda, maka wajib pajak harus mengulangi proses tersebut lagi.

Fitur Pembayaran Pajak On-line

Selain menggunakan ATM, wajib pajak juga dapat membayar pajak secara on-line. Untuk membayar pajak secara on-line, terdapat beberapa aplikasi dan fitur yang dapat digunakan seperti web banking yang dimiliki oleh financial institution persepsi dan fitur pembayaran on-line OnlinePajak.

Kemudahan membayar pajak dan penerimaan negara lainnya melalui 1 platform terintegrasi. Terdaftar sebagai mitra resmi DJP dan Lembaga Persepsi Lain (LPL), pembuatan Kode Billing secara otomatis dengan NPWP/NIK.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *